-->

 


Iklan 4

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Pemuda di Indramayu Diciduk Satuan Reserse Narkoba

SINYAL PENA
Rabu, April 23, 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T11:07:55Z





Indramayu,Sinyalpena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. 



Seorang pemuda berinisial A (23), warga Kecamatan Gantar, diamankan petugas diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, pada Selasa malam (22/4/2025).


Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.40 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gantar.


“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4.884 tablet obat tanpa izin edar, 5 pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp30.000, serta 1 unit handphone,” ungkap AKP Tatang. Rabu (23/4/2025)


Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan dijual atau diedarkan. 



Terduga pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial yang namanya sudah di kantongi Polisi.


“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Indramayu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Sementara Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, turut menanggapi pengungkapan kasus tersebut.


“Polres Indramayu akan terus berupaya keras memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang maupun penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan merusak masa depan generasi muda,” tegas AKP Tarno.


Lebih lanjut, AKP Tarno juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba dan obat ilegal.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat terlarang. Segera hubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.


AKP Tarno berharap, dengan kerja sama semua pihak, Indramayu dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Red

Komentar

Tampilkan

Terkini