Kendari,Sinyalpena.com – Mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala yang divonis penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara melakukan Memori Peninjauan Kembali (PK) atas Kasus yang menimpa dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Sekjen Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara (Pusbakum ASN) Santoso S.H., M.H,MM mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang memvonis Client nya Mantan Sekda Kendari Dr Ridwansyah Taridala.
Hari ini, Senin 6/1/25, Kami diundang PN Kendari menggelar Peninjauan Kembali. “Alasan kami Mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dengan mengabaikan fakta dan salah menilai bukti dalam memutuskan perkara ditingkat kasasi karena client kami tidak ada hubungannya dan keterlibatannya dalam perkara ini hanyalah korban, bukan pelaku maupun membantu perbuatan tersebut,” Kata Santoso Sebelum Sidang.
Sebelumya, Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Atas Dasar putusan itulah kami mengajukan PK, dan kami menilai banyak Penerapan Hukum yang Salah dalam penerapan unsur pidana pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana,” Terangnya.
Tidak Hanya itu, Santoso menduga ada Kekhilafan Hakim Yang Nyata dengan mengabaikan fakta dan salah dalam menilai bukti-bukti. “banyak Poin-poin yang diduga kurang tepat yang sangat merugikan client kami,” Katanya.
Lebih jauh Santoso Membeberkan, Intinya Bahwa tidak ada keterlibatan Client kami untuk menggalangan Dana CSR dari PT. MUI, tidak diperintahkan untuk membuat proposal dan menggalang dana CSR ke PT. MUI oleh Walikota dan Tidak adanya keterlibatan Client kami pada pertemuan antara pengurus PT. Alfa midi dengan Syarif Maulana dan walikota terkait rencana pembukaan gerai Alfa Midi di Kota Kendari.
Santoso Menambahkan, Bahwa tidak ada keterlibatan Client kami mengalihkan Dana HUT Kota Kendari yang ada pada Dipa SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2021 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Dijelaskan Santoso, Bahwa fakta keterlibatan Client kami terkait pengurusan izin Anoa Mart maupun perizinan Gudang dan Kantor PT. MUI di Kendari dalam jabatan Client kami baik sebagai PLT Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Bappeda, Sekda, Kota Kendari sebagaimana tugas perizinan dalam pemerintahan kota Kendari telah didelegasikan kepada masing-masing dinas terkait diantaranya Dinas PTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Sambung Santoso, saya mewakili Client kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk Mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK, Membatalkan Putusan Nomor 5498/K/Pid.Sus/2024, Menyatakan Terpidana/Pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, serta Membebaskan Terpidana/Pemohon PK (Terdakwa Dr. Ridwansyah Taridala M.Si) dari Dakwaan Subsidair tersebut, serta Mengembalikan nama baik Pemohon PK.
(Red)