Indramayu,Sinyalpena.com – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati di Kabupaten Indramayu Jawa Barat resmi berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, bertempat di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan ini dihadiri Samsul Huda dari panwascam, Kajen PKD, Serma Misto Babinsa, Bripka Heri Sujarwo, Sukoco Satpol pp, dipimpin langsung oleh Ketua PPS, Adhie Naroh Silalahi.
Dalam sambutannya, Adhie Naroh menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab yang baik bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan proses pemungutan suara pada Pilkada serentak pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar. “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus memahami tugas masing-masing. Setelah pelantikan ini, kita akan lanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperdalam pemahaman mereka,” jelas Adhie Naroh.
KPPS Desa Mekarsari Kecamatan Tukdana terdiri dari tujuh anggota, masing-masing memiliki tugas yang spesifik:
KPPS 1 bertugas memanggil pemilih, membagikan surat suara, dan mengelola tata cara pemungutan suara untuk memastikan ketertiban.
KPPS 2 dan KPPS 3 bertanggung jawab dalam mencatat pemilih dan melakukan verifikasi identitas pemilih untuk memastikan mereka yang memberikan suara adalah pemilih yang sah.
KPPS 4 menerima pemilih, memeriksa kelengkapan Model C6 (surat pemberitahuan), dan memastikan pemilih yang hadir tercatat dengan baik.
KPPS 5 mengarahkan pemilih ke bilik suara yang tersedia dan memberikan bantuan bagi pemilih disabilitas jika diperlukan.
KPPS 6 membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai jenisnya untuk menghindari kesalahan.
KPPS 7 memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah memberikan suara sebagai bukti telah berpartisipasi.
Dengan peran yang terstruktur, setiap anggota KPPS diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan sesuai aturan, demi terlaksananya Pilkada yang aman, tertib, dan sukses.
(Agus Karmat)