Indramayu,Sinyalpena.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bagaspati memenuhi undangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang. Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM ini menyangkut pengelolaan keuangan Dana Desa untuk tahun anggaran 2023-2024. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, di ruang Irbansus, yang bertugas menangani kasus khusus di wilayah tersebut.
Undangan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang diajukan oleh LSM Bagaspati pada 9 September 2024. Dalam surat tersebut, LSM melaporkan indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang mencakup sembilan item dalam pengelolaan Dana Desa. Laporan ini memicu perhatian publik, mengingat pentingnya Dana Desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sembilan Poin Dugaan Penyelewengan
Usai pertemuan dengan Inspektorat, Ida, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum M.A. Robbi S.S.H., C.PS., & Partners yang mendampingi LSM Bagaspati, memberikan keterangan pers. Ida menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup sembilan poin penting terkait dugaan penyelewengan.
Beberapa item yang dilaporkan antara lain adalah pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman, pemeliharaan prasarana jalan desa seperti gorong-gorong dan drainase, pengadaan pakaian gamis untuk kelompok jariyah, hingga pelatihan teknologi tepat guna untuk sektor pertanian dan peternakan. Program-program tersebut dianggap penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, namun ditemukan dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Menurut Ida, dari sembilan item yang dilaporkan, ada tiga yang paling menonjol dalam dugaan penyelewengan.
"Yang paling kuat dugaan penyelewengannya terkait pemeliharaan jalan dan prasarana desa, serta program pemberdayaan dan pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian dan peternakan. Terutama pada kegiatan pelatihan ternak itik dan bebek. Berdasarkan informasi dari masyarakat, program peternakan lele yang seharusnya ada ternyata fiktif atau tidak terlaksana," ungkap Ida di depan ruang Irbansus, didampingi Ciswanto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Bagaspati.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan data tambahan dan bukti-bukti yang mendukung laporan ini kepada Inspektorat. Harapannya, Inspektorat segera melakukan investigasi lebih mendalam dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
Temuan Program Fiktif
Di tempat yang sama, Rudi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Bagaspati Kabupaten Indramayu, menambahkan bahwa temuan-temuan yang mereka kumpulkan sangat mengejutkan. Menurutnya, beberapa program yang dilaporkan sebagai telah terlaksana ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan. Salah satu contohnya adalah program peternakan lele yang disebut-sebut untuk pemberdayaan masyarakat, namun ternyata tidak ada realisasinya.
"Saya berharap apa yang kami kerjakan di LSM Bagaspati, bersama teman-teman, dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Kami temukan bahwa ada anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun kenyataannya tidak pernah sampai. Seperti program ternak lele yang ternyata hanya ada di atas kertas," ungkap Rudi.
Rudi menekankan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta agar masyarakat ikut aktif dalam melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait pengelolaan Dana Desa di wilayah mereka.
Dugaan Korupsi Dana Desa: Fenomena yang Terus Berulang
Dugaan korupsi Dana Desa bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak Dana Desa diperkenalkan sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa, kasus penyalahgunaan anggaran kerap muncul di berbagai daerah. Program yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa sering kali disalahgunakan oleh oknum aparat desa yang tidak bertanggung jawab.
Laporan dari LSM Bagaspati ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang mencuat terkait penyelewengan Dana Desa. Meskipun sudah ada regulasi yang ketat, termasuk audit rutin dari Inspektorat dan lembaga pengawas lainnya, praktik-praktik penyalahgunaan masih terjadi. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa menjadi sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Langkah Inspektorat Indramayu
Dengan adanya laporan ini, Inspektorat Kabupaten Indramayu diharapkan segera menindaklanjuti dengan investigasi lebih mendalam. Jika dugaan penyelewengan terbukti, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum agar pelaku dapat diproses secara adil.
Masyarakat Desa Rambatan Wetan berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Mereka juga mendukung langkah LSM Bagaspati dalam mengungkap dugaan korupsi ini, karena pada akhirnya, Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
(Agus Karmat)