Indramayu,Sinyalpena.com – Ada-ada saja, proyek rehabilitasi saluran yang menggunakan dana APBD dilarang di foto. Himbauan larangan diambil gambarnya itu tertulis jelas pada papan proyek tersebut. Bahkan, pihak penyedia proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini secara terbuka memasang spanduk 'nyeleneh' tentang larangan memotret dan masuk tanpa izin.
Pantauan awak media, Senin (15/07) kemarin dilapangan terungkap, spanduk dalam papan proyek berisi larangan memotret gambar proyek dipasang disekitar area proyek negara. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menjadi boomerang bagi wartawan yang hendak menggali informasi tentang pelaksanaan proyek.
Dari pantauan Wartawan Sinyalpena.con, Banner yang terpasang di area sekitar proyek itu dibuat oleh penyedia dari CV. Wircent Tekhnik. Entah apa tujuannya, yang jekas tindakan pemborong dan pelaksana dinilai membrangus dan menghalangi kerja para kuli tinta.
Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu, A.Warjani mengaku prihatin. Saat mendapat informasi tersebut, dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh kontraktor tersebut. Menurutnya, proyek tersebut bukan milik oknum penyedia, dalam hal ini bersifat swasta, melainkan berasal dari anggaran pemerintah (APBD Tahun 2024), dan tentunya harus patuh pada aturan yang ada.
"Sebagaimana jelas dituangkan didalam UU Keterbukaan informasi Publik. Mereka (kontraktor) kan hanya mendapatkan mandat dari pemerintah, kok buat aturan seenaknya saja, ” kritik Warjani.
”Urgensinya apa?, ini jelas ngaco kalau memotret harus izin. Saya ga paham dasar hukumnya apa, kok penyedia jasa berani-beraninya memasang bener bertuliskan larangan memotret dan masuk tanpa izin,”kata Warjani geram.
Ditambahkan Warjani, kontraktor dari CV Wircent Tekhnik ini jelas mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat untuk melaksanakan proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan (belakang BTN Pepabri) dengan anggaran sebesar Rp198.746.000.
"Saya akan menundaklanjuti masalah ini, apa alasan pasti, penyedia dari CV Wircent Tekhnik memasang banner seperti itu," tegas Jani.
Selain soal larangan memotret, Warjani juga menyoroti pekerjaan yang dinilai asal. Menurutnya, kualitas material untuk bahan bangunan kurang memadai. Begitupun hasil kerjaannya dianggap tidak sesuai spek. "Contoh kecil aja, masa adukan pakai manual tidak menggunakan mesin molen. Ini jelas hasilnya meragukan, karena tidak ada ukuran adukan yang dipasang untuk perekat batu bata, ini pasti berdampak cepat rusak,"jelas Warjani.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti belum berkomentar. Saat dihubungi Intijayakoran.com lewat ponsel pribadinya, Selasa (16/7) yang bersangkutan tidak menjawab dan mengabaikan panggilan.
(ws/red)