Indramayu,Sinyalpena.com – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan Car, mantan Kadispara Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pada pekerjaan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo kepada awak media mengatakan, Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang yakni mantan Kadisbudpar Kabupaten Indramayu berinisial Car.
Arie Prasetyo juga menjelaskan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian mencapai kisaran kurang lebih Rp. 1.189.871.205.
" Oleh sebab itu Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar," jelas Kasintel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7/2024) oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Indramayu, tersangka Car akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Indramayu.
(red)