-->

Iklan 4

Fantastis, Diam-diam BKD Siapkan Anggaran 5 Milyar Lebih Untuk Sewa Mobil Pejabat Indramayu

SINYAL PENA
Sabtu, Juli 20, 2024, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T09:39:37Z



Indramayu,Sinyalpena.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, telah menganggarkan sekitar Rp5,2 miliar untuk sewa inventaris kendaraan roda empat untuk 63 pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu. Sewa kendaraan untuk para Camat dan pejabat setingkat Kabid ini sudah hampir fix dan siap direalisasikan.


Munculnya anggaran untuk sewa mobil pejabat ini dinilai sejumlah pihak kurang tepat. Aktivis lembaga sosial dan peduli anti korupsi, Gelar Andriani mengaku priharin dan akan melakukan monitoring pelaksanaannya, sebab jangan sampai yang awalnya bertujuan baik malah ujungnya justru boomerang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pribadi serta golongannya dalam hal ini  pihak pemenang pemberi sewa.


 "Jangan coba-coba ada yang bermain dalam soal sewa mobil untuk pengadaan pejabat Indramayu. Jika ada yang bermain kotor saya sikat dan saya laporkan ke APH termasuk ke KPK karena ini anggarannya diatas 5 milyar. Kami mendapat info, yang menang malah pengusaha dari Cirebon. Sudah saya catat siapa saja yang diduga bermain,"tegas Gelar yang juga aktif sebagai Ormas Brigez.


Kepala BKAD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto melalui Kabid Aset Daerah, Jajat Sudrajat kepada media mengatakan, berkaitan dengan penyediaan inventaris pejabat saat ini, beberapa Kabupaten/ kota sudah mengarah kepada mekanisme sewa. Pasalnya, dengan pola sewa tidak harus tercatat dalam daftar inventaris aset.


Menurutnya, pelaksanaan sewa 63 unit kendaraan penumpang roda empat sejenis Suzuki warna putih tersebut sudah dikordinasikan sebelumnya bersama dengan BPK RI. 


"Karena Pemprov Jabar sudah duluan sewa, terus disusul Pemkab Cirebon, jadi kita belajar dari Cirebon," kata Jajat di ruang kantor, Rabu kemarin, 17 Juli 2024.


Ia menambahkan, 63 kendaraan inventaris sewa tersebut diperuntukkan bagi pejabat setingkat Camat dan beberapa Kepala Bidang (Kabid). Disinggung tentang masa kontrak sewa kendaraan tersebut, Jajat menegaskan hanya berlaku satu tahun.


"Kalau masih layak, kita perpanjang kontraknya atau bisa saja dihentikan," terangnya.


Seperti diketahui, masalah yang sering dihadapi dan dialami oleh pemerintah dalam proses pengadaan kendaraan dinas yaitu adanya potensi penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah ataupun penyedia barang/jasa sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. 


Potensi penyelewengan terhadap kendaraan pemerintah dapat diminimalisirkan dengan pemilihan alternatif dalam pengadaan kendaraan dinas, yaitu dengan cara membeli, menyewa dan leasing kendaraan dinas tersebut.


Pengadaan dengan sistem beli pada prinsipnya adalah melakukan pemindahan kepemilikan (shifting the ownership) suatu aset kendaraan dari pihak penjual kepada pembeli. Risiko kepemilikan aset juga berpindah dari pihak penjual kepada pihak pembeli segera setelah aset tersebut diserah terima oleh para pihak. Pihak pembeli selanjutnya akan menanggung biaya pembelian, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya penyusutan aset kendaraan.


Pengadaan kendaraan dengan sistem sewa berarti pihak pemerintah menggunakan kendaraan dinas yang disediakan oleh pihak penyewa. Pihak pemerintah akan membayar nilai sewa dari setiap kendaraan kepada pihak penyewa. Pihak penyewa akan menanggung seluruh biaya pembelian, pemeliharaan, pajak, dan penyusutan aset kendaraan. 


Kontrak kerja sama antara pemerintah dan penyewa mengikat kedua belah pihak dalam penggunaan kendaraan baik hak maupun kewajiban maupun pembagian risiko.

Satuan biaya sewa kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK. 02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018, adapun Satuan biaya Sewa kendaraan roda 4 (empat) untuk operasional pejabat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan sewa Kendaraan Opersional Pejabat merupakan batas tertinggi  yang tidak boleh dilampaui wilayah Jawa Barat adalah Rp. 13.950.000,- per bulan per unit berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 


(sai/ws)


Komentar

Tampilkan

Terkini