-->

Iklan 4

Jabatan Jadi 8 Tahun, Komitmen Kades se-Kecamatan Sliyeg: Siap Bangun Desa Maju dan Sejahtera

SINYAL PENA
Jumat, Juni 21, 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T02:21:56Z

Indramayu,Sinyalpena.com – Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.


Hal ini disambut antusias oleh para kades di Kecamatan Sliyeg, dan sekitarnya. Mereka berkomitmen untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.


Mereka dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan bersama ratusan kepala desa se-kabupaten Indramayu lainnya, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis 20/6/2024.


Para kades Se-Kecamatan Sliyeg sepakat untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan visi mereka untuk desa.


Mereka akan fokus pada beberapa program prioritas, seperti: Meningkatkan infrastruktur desa, Memperkuat ekonomi desa, Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, Membangun sumber daya manusia (SDM) dan Memperkuat tata kelola desa.


Para kades yakin bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, mereka akan memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa secara berkelanjutan.


Dengan 8 tahun masa jabatan, kami akan memiliki lebih banyak waktu untuk mewujudkan visi kami untuk desa,” kata salah satu kades Keacamatan Sliyeg.


Kami akan fokus pada program-program yang berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.


Kami yakin bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, desa-desa di Kecamatan Sliyeg akan menjadi lebih maju dan sejahtera,”.


Masyarakat desa juga menyambut baik perpanjangan masa jabatan kades ini. Mereka berharap para kades dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Bupati Indramayu Nina Agustina dalam Sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Bupati Nina Agustina mengharapkan, setelah dilakukan pengukuhan selanjutnya para Kuwu harus maksimal dalam memberikan curahan tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera.


“Dalam melaksanakan pembangunan, lanjut Nina, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah


Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya,” kata Nina.


Selain itu, Para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat semakin baik.


Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya.


(Ramadan)

Komentar

Tampilkan

Terkini