-->

Iklan 4

Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan 'Jahol IWO' Indramayu Tersebar?

SINYAL PENA
Senin, Mei 27, 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T05:06:44Z

 


Indramayu,Sinyalpena.com – Seorang wartawan yang juga anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu dari media Indometro.id, Muhammad Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Minggu sore, 26 Mei 2024. Ancaman ini disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp dan tersebar ke publik termasuk di beberapa group WA jurnalis Indramayu. Selain kepada Jahol, ancaman pembunuhan juga diterima oleh CEO Media Cakra Bangsa, Hasyim yang juga sebagai penulis (wartawan) aktif di surat kabar tersebut dan juga anggota PWI Kabupaten Indramayu.


Insiden ini bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AS. Dugaan kekerasan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kuwu) tersebut. 


Menurut Jahol, setelah melakukan konfirmasi, tidak lama kemudian ia menerima ancaman serius yang berisi ancaman pembunuhan.


"Saya tidak menyangka bahwa konfirmasi berita bisa berujung pada ancaman serius seperti ini. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyampaikan kebenaran kepada publik, kenapa malah saya dapat ancaman. Bukti rekaman suara yang mengancam saya mau dibunuh saya simpan," ujar Jahol, Senin 27bMei 2024.


Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya.


“Saya akan melaporkan ancaman pembunuhan ini ke Polres Indramayu. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.


Organisasi kewartawan Kabupaten Indramayu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) termasuk IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.


Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu. Pokoknya, tndakan premanisme terhadap wartawan saya lawan,” tegas Jahol.


Dalam ancaman suara tersebut salah satunya "Nyawane Jahol ana sing mateni ning dalan engko gah, bli bener gawe beritae," tukas dalam ancaman tersebut dengan bahasa Indramayu.


Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.


Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut. 


Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.


Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.


"Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.


Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.


"Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini," tambahnya.


Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.


Ketua Forum Komunikasi Jurnalistik Indramayu (FKJI) Dedy S Musashi sangat menyayangkan di era keterbukaan informasi publik ini masih saja ada ancaman kepada jurnalis. 


Menurut Dedy, peristiwa pengancaman kepada sdr Jahol, salah satu anggota FKJI ini sudah merupakan delik aduan yang dapat di proses secara hukum.


Adanya pengancaman dalam kerja jurnalis ini, kata Dedy, FKJI akan bersikap untuk melakukan pendampingan kepada rekan kita sdr Jahol yang terancam dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya. 


" Hari ini sdr Jahol yang terancam, besok besok semua yang berprofesi sebagai jurnalis akan sama sama terancam.bila kasus ini dibiarkan," jelas Dedy S Musashi yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu.


Sementara itu, Kuwu Wasma Cempe belum bisa memberikan keterangan. Saat dihubungi lewat ponsel pribadinya, Senin (27/5) Handphone yang bersangkutan tidak aktif. 


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini