-->

Iklan 4

Ketua Bawaslu Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Ketidak profesionalan Bawaslu : " SAYA TEGAK LURUS"

SINYAL PENA
Minggu, Maret 10, 2024, Maret 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T16:26:14Z



Indramayu,Sinyalpena.com – Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan awak media di kantor Bawaslu dalam menyikapi fenomena pengaduan oleh peserta pemilu di beberapa daerah pilihan (dapil) dugaan praktek kecurangan dan ketidak profesionalan oknum panitia penyelenggara pemilu yang di duga menerima dan bersepakat untuk memenangkan salah satu kontestan. (08/03/24).


Tabroni menjeaskan bahwa semua keputusan yang dia ambil sudah sesuai dengan regulasi dan kewenangan nya sebagai ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan dalam pengambilan keputusan dirinya selalu mengadakan rapat dengan jajaran nya guna meminta pendapat yang sesuai dengan aturan dan kewenangan nya .


" Dalam mengambil keputusan saya secara pribadi dan selaku ketua Bawaslu selalu berpegang teguh kepada undang-undang dan regulasi baik tentang pemilu maupun tentang lembaga pengawas yang berlaku, hal itu diperlukan agar keputusan yang saya ambil tidak menyalahi aturan dan tidak terkesan keberpihakan, intinya saya TEGAK LURUS !!!" Jelasnya.


" Bahkan dalam setiap menanggapi aduan tentang temuan masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan pemilu, saya dalam hal menyikapi nya selalu mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan jajaran yang berada di lingkup Bawaslu, hal itu saya lakukan agar bisa lebih detil dalam menganalisa sebuah persoalan dan tidak salah dalam mengambil keputusan, adapun terkait pelapor yang tidak puas dalam menerima keputusan dari Bawaslu saya mempersilahkan dan membuka lebar untuk naik pelaporannya ke jajaran yang lebih tinggi, hal itu sebagai wujud saya memegang Tegus asas demokrasi di ranah Bumi wiralodra yang sama-sama kita cintai." Tambah pria yang memiliki senyum manis dan ramah terhadap awak media.


Sementara itu Tabroni pun memberikan RESUME kepada awak media agar dimuat didalam pemberitaan guna menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada seluruh masyarakat guna memberikan edukasi tentang bagaimana sistem penanganan pelaporan dan kewenangan yang ada di Bawaslu.


RESUME


Terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan atas pemberitaan melalui media suburjagat.com sebagai berikut :


1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu mempunyai kewenangan dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran pemilu.


2. Bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu  Kabupaten Indramayu setelah dilakukan pengecekan mengenai kelengkapan berkas-berkas maka diberikan tanda terima laporan, yang selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indramayu membuat Kajian Awal selama 2 hari setelah laporan disampaikan, artinyalaporan tersebut disampaikan pada tanggal 27 Februari 2024 maka penyusunan kajian awal paling lama sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.


3. Bahwa kajian awal tersebut untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Adapun yang dimaksud dengan syarat formal dan materiel sebagai berikut :


 a. Syarat Formal

      - Nama dan alamat pelapor

      - Pihak terlapor

      - Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi  jangka waktu 7 hari sejak diketahui.


   b. Syarat Materiel

      - Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu

      - Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu

      - Bukti

4. Bahwa hasil kajian awal kemudian diputuskan melalui rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu, apabila syarat formal dan materiel terpenuhi maka Laporan tersebut di registrasi, dan dicatat dalam buku register paling lama 1 hari setelah rapat pleno.


5. Bahwa hasil kajian awal selain meneliti syarat formal dan syarat materiel menentukan pula jenis dugaan pelanggaran seperti : Kode etik penyelenggara, Administrasi, Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Peraturan Perundangan lainnya.


6. Bahwa mengenai Laporan yangdisampaikan oleh Pelapor yaitu padatanggal 27 Februari 2024 dan untuk waktu diketahui pada tanggal 16 Februari 2024, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai salah satu syarat formal yaitu waktu diketahui paling lama 7 hari, yang dimaksud hari dalam Pemilihan Umum yaitu hari Kerja. Artinya laporan yang disampaikan oleh pelapor telah terhitung 8 hari sejak diketahui peristiwa tersebut, penghitungan mengenai hari diketahuiyaituharipertamadihitungsejakmengetahuiperistiwatersebut,jika mengetahui peristiwa tersebut tanggal 16 Februari 2024 maka hari itu adalahhari Pertama.


7. Bahwa dalam hal hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel Pengawas Pemilu menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.


8. Bahwa dalam hal laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal maka laporan yang telah disampaikan kami jadikan sebagai Informasi awal yang kemudian produknya menjadi temuan, dari laporan yang telah disampaikan kami Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menuangkan dalam formulir Informasi Awal dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mengambil keputusan apakah dari Informasi awal tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.


9. Bahwa atas informasi awal tersebut telah kami plenokan untuk menjadi temuan dan sekarang sedang dalam Penanganan Pelanggaran.


10. Bahwa laporan tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal itu diberikan status laporan sebagaimana dalam formulir B.18.


11. Bahwa mengenai undangan klarifikasi disampaikan paling lama 1 hari sebelum klarifikasi dilakukan dan dapat disampaikan melalui media elektronik.


12. Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu bukanlah lembaga/intansi melainkan Kelompok Kerja yang beraktifitas dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu terdiri dari Bawaslu Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu dan Kejaksaaan Negeri Indramayu.


13. Bahwa pembahasan di Sentra Gakkumdu setelah rapat pleno dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, pembahsan tersebut hanya mengenai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.



WS



Komentar

Tampilkan

Terkini