Indramayu,Sinyalpena.com – Panwascam Tukdana melakukan Konfrensi Pres pada hari selasa tanggal 06 Pebruari 2024, dalam giat rilis Pengawasan Kampanye yang diadakan di kantor Panwascam Tukdana, di Jl. Raya Tukdana Kabupaten Indramayu. Selasa (06/02/2024).
Menurut Ketua Panwascam Tukdana ADAH MUNAWAROH S.Pd.AUD, di dampingi oleh beberapa divisi di antaranya ANDI SULISTIO, M.Pd. Divisi PPPS, IMAM BUSYAERI, S.Pd.I Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh Jajaran Panwascam, PKD se Kecamatan Tukdana, Satpol PP dan beberapa rekan-rekan media.
ADAH MUNAWAROH, S.Pd.PAUD, Ketua Panwascam Kecamatan Tukdana menyampaikan bahwa Sebelum tahapan masa kampanye dimulai dari panwascam pun sudah berupaya melakukan koordinasi dengan forkofincam , ASN, Kuwu-kuwu Se-Kec.Tukdana terkait pencegahan, imbauan dan netralitas serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai.
"Pada tahapan kampanye ini, kami memerintahkan kepada seluruh jajaran panwascam dan pengawas desa (PKD) se-kecamatan Tukdana untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye," terangnya.
Lanjutnya, Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi: Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
"Kami sudah menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ANDI SULISTIO M.Pd menambahkan selaku Kordiv PPPS menegaskan bahwa: “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Panwaslu Tukdana beserta seluruh PKD Se-Kecamatan Tukdana disamping melakukan pengawasan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK, Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Tukdana," tegasnya.
IMAM BUSYAERI S.Pd.I. selaku Divisi HP2HM memberikan penegasan bahwa dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi, untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai "politik pengawasan", pungkasnya.
(Agus Karmat)