-->

Iklan 4

Diduga Oknum P3N ( Lebe) Langgar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014

SINYAL PENA
Jumat, Februari 23, 2024, Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T04:46:22Z


Indramayu,sinyalpena com – Diduga oknum pegawai pembantu pencatat nikah ( P3N/Lebe) yang berinisial  (P)  Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Jawa Barat .


Lebe yang berinisial ( P ) , langgar aturan  Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 diketahui saat Calon Pengantin ( Catin ) berinisial (C) mau membayar administrasi Pernikahan diluar jam kerja,di luar KUA (di rumah ) tempat tinggalnya.


Menurut Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 , mengatur wajib bayar Rp 600 ribu , karena Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bayarnya melalui Bank.


Tetapi faktanya beda dengan yang dilakukan oleh oknum P3N Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang dilakukan sebulan lalu yang seharusnya bayar Rp 600 ribu awal mintanya Rp 1.500.000 ribu ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).


" Karena di wilayah  KUA kecamatan Tukdana sih ada organisasi lebenya dan sepakat " ucap oknum Lebe P. Saat calon mempelai datangi rumahnya.


Ucapan itu di akui oleh Lebe (senior) yang sekarang diangkat P3K berinisial  ( M ) yang saat itu ketemu di KUA Kecamatan Tukdana Mendampingi kepala KUA, Wahidi pada Rabu 21/02/2024.


Saat dikonfirmasi oleh awak  media Wahidi mengatakan,

"Saya sebagai kepala KUA kecamatan Tukdana sangat berterimakasih dengan adanya informasi yang telah disampaikan ke saya dan nanti akan saya tegur,bimbing ,bina dan saya arahkan yang benar " tuturnya


  Agus Karmat

Komentar

Tampilkan

Terkini