Indramayu,Sinyalpena.com – Panwascam Tukdana melakukan Pers Release giat pengawasan masa kampanye, dalam giat Pengawasan masa Kampanye pada pemilu 2024, yang gelar di kantor Panwascam Tukdana Indramayu di Jl. Raya Tukdana - Kadipaten. Sabtu (16/12/2023).
Menurut Ketua Panwascam Tukdana Adah Munawaroh S.Pd.PAUD, di dampingi oleh anggotanya di antaranya Andi Sulistio, M.Pd. Divisi PPPS, Imam Busyaeri, S.Pd.I Divisi HP2HM, serta dihadiri oleh Jajaran Panwascam, PKD se Kecamatan Tukdana, Satpol PP dan beberapa rekan-rekan media.
Adah Munawaroh, S.Pd.PAUD, Ketua Panwascam Kecamatan Tukdana menyampaikan “Sebelum tahapan masa kampanye dimulai kami dari panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam, ASN, Kuwu-kuwu se-Kecamatan Tukdana terkait pencegahan, himbauan dan netralitas serta koordinasi dengan peserta partai politik supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai.
"Pada tahapan masa kampanye ini kami memerintahkan kepada seluruh jajaran panwas dan pengawas desa (PKD) se-kecamatan Tukdana untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye," terangnya.
Lanjutnya, Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi, Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
Masih Ada Munawaroh, menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sulistio M.Pd menambahkan selaku Kordiv PPPS menegaskan bahwa “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Panwaslu Tukdana beserta seluruh PKD Se-Kecamatan Tukdana disamping melakukan pengawasan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK, Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Tukdana," tegasnya.
Imam Busyaeri S.Pd.I. selaku Divisi HP2HM memberikan penegasan bahwa dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi, untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai "politik pengawasan", pungkasnya.
(Agus Karmat)