-->

Iklan 4

Panwascam Bangodua Gelar Konferensi Pers Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

SINYAL PENA
Sabtu, Desember 30, 2023, Desember 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-30T08:36:17Z

 



Indramayu,Sinyalpena.com – Dalam tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Panwascam Bangodua melakukan Konferensi Pers,  giat  Konferensi Pres diadakan di kantor Panwascam  Bangodua, Kampanye Pemilu Tahun 2024 di laksanakan selama 75 hari sudah berjalan dimulai tanggal 28 November 2023  berakhir pada 10 Februari 2024, dan masa tenang 3 hari, dan  pada hari Rabu, 14 Februari 2024  Pemilihan Umum digelar. Sabtu (30/12/2023).


Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Bangodua Diana, S.Pd. (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi) di dampingi Agus Supriyanto S.Pd Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) dan  Erik Aziz Kholilurrohman, S.H., Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) menjelaskan bahwa sesuai instruksi  terkait tahapan kampanye Bawaslu RI Secara khusus mengeluarkan Instruksi No. 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye.  


Panwaslu Kecamatan Bangodua selaku Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan Bangodua telah melakukan kegiatan Patroli Pencegahan dan Pengawasan kampanye, terus melakukan Koordinasi dengan PPK, Kepolisian, LO Partai Politik, Calon Legislatif Domisili Kecamatan Bangodua dan pihak terkait lainnya guna memastikan jadwal dan izin pelaksanaan kampanye.


"Kami juga melakukan Patroli Pencegahan dan pengawasan  secara khusus kepada seluruh Kepala Desa dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kec. Bangodua dengan berkunjung dan menyampaikan himbauan agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu, dan juga menyampaikan himbauan kepada Patai Politik dan Caleg di Wilayah kec. Bangodua Perihal Pemasangan APK (Alat peraga Kampanye)," terangnya.


Agus Supriyanto S.Pd Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) menambahkan bahwa dalam giat Patroli Pengawasan  Panwaslu Kec. Bangodua terus berjalan sesuai jadwal yang di tentukan Bawaslu RI dan hasil Patroli Pengawasan langsung Pemasangan APK di Wilayah Kec. Bangodua menemukan pemasangan APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan.


Perundang-undangan, setelah melalui proses penanganan pelanggaran dilanjutkan merekomendasikan penertiban .


Penertiban oleh Satpol PP Kec. Bangodua pada Senin dan Selasa 28-30 November 2023.  


 "APK yang terpasang tidak sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan total jumlah APK yang ditertibkan  adalah  178 APK, dari sejumlah APK yang ditertibkan,  yang paling banyak pelanggaran pemasangan APK (poster) dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik sejumlah 139 tegasnya.


Menurut anggota panwascam bangodua  Erik Aziz Kholilurrohman, S.H., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) menjelaskan bahwa Panwascam Bangodua  selalu menghimbau kepada pelaksana kampanye, Petugas Kampanye, Tim Kampanye agar memasang APK sesuai ketentuan Peraturan perundang- undangan : dalam hal aturan tersebut:


1. Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-undang       Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pasal 298 ayat 2)


“Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.(pasal 298 ayat 3)


“Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi pemilik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat 

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;

(pasal 71 ayat 1)

“Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau   perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(pasal 71 ayat 2)

“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman,     pagar, dan/atau tembok”.Pemasangan APK juga diatur .


Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 142 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.


"Kami berharap bagi peserta pemilu yang ada di kecamatan Bangodua baik pelaksana kampanye, Petugas Kampanye, Tim Kampanye, calon legislatif, maupun tim kemenangan, jika masih kurang jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PKD Desa Setempat atau PPK, Panwaslu Kecamatan Bangodua," pungkasnya.


(Agus Karmat)

Komentar

Tampilkan

Terkini