Indramayu,Sinyalpena.com – Pembinaan peningkatan kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Se-kabupaten Indramayu yang dihadiri ketua BPD di unsur setiap desa sesi 1dan 2 selama 3 hari berjalan dari hari selasa tanggal 19,20 dan 21 September tahun 2023 di Aula DPMD Kabupaten Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu.
Plt. Kadis dinas pemberdayaan masyarakat dan desa H.Jajang Sudrajat yang diwakilkan kepala bidang pemerintahan desa A. Sulaeman yang juga mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memegang peran dan tugas yang sangat penting dan strategis. Baik dalam tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan maupun sebagai perencanaan penyusunan peraturan Desa yang tertuang dalam RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa disetiap masing-masing desa,ujurnya.
Lebih lanjut, Kepala bidang pemerintahan desa (kabid pemdes) A. Sulaeman menjelaskan, adanya amanat pasal 55 ayat (3) dan pasal 58 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui dan studii banding yang bersumber dari APBD, APBD dan APBDes, serta peraturan bupati indramayu No.27.4 tahun 2019 bahwa fungsi dan tugas BPD Sesuai pasal 36 dan pasal 37BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kuwu;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kuwu.
Adapuntugas BPD seuai pasal 37
BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kuwu;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kuwu
antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama
Kuwu;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kuwu;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa
dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Maksud dan tujuan kegiatan, anggota BPD diharapakan dapat memahami perannya sebagai Lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi dan pengawasan pemerintahan desa, agar dapat mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan bentuk transparansi di Desa, serta kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD ini mengharapkan agar hubungan kerja BPD dan Pemerintah Desa yang sudah terjalin dengan baik, agar lebih ditingkatkan lagi dalam upaya bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama menginformasikan program -program dan kegiatan pemerintahan didesanya . ujur sule panggilan akrabnya.
Lanjut sule juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada ibu bupati Hj.Nina Agustina.SH.MH,CRA yang telah mensport kegiatan ini dalam segi anggaran sehingga kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta terwujud Indramayu bermartabat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ws)