-->

Iklan 4

DPMD Indramayu Dorong Kinerja Pemdes Melalui Manajemen Pemerintahan Desa

SINYAL PENA
Kamis, September 28, 2023, September 28, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T03:42:03Z

 


Indramayu,Sinyalpena.com – Bentuk sosialisasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah desa merupakan hal penting dilakukan untuk memperbesar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa baik dari segi  pembangunan desa serta pemberdayaan ditingkat masyarakat didesa, kegiatan ini dilakukan hari rabu , dihadiri koordinator kuwu atau ketua aksi ditingkat wilayah kecamatan masing - masing, bertempat di Aula DPMD Indramayu, Rabu (27/9).


Kalau kita semuanya dapat penelaahan dan pengkajian terhadap fungsi-fungsi manajemen pemerintahan desa merupakan hal yang sangat penting dilakukan yang selama ini, belum efektif bisa menghasilkan outcome dan manfaat yang besarna bagi masyarakat desa, maka dengan adanya bentuk sosialisasi ini sebuah inovasi dalam rangka pengkajian dan pemahaman satu persepsi antara pemerintah desa dengan dinas instansi selaku dinas pemberdayaan masyarakat dan desa  (DPMD) Kabupaten Indramayu yang mempunyai kewenangan dalam peran dan tugas di pemerintahan desa.


Plt.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintahan desa A. Sulaeman menjelaskan bahwasanya diperlukan adanya strategi dalam rangka peningkatan efektivitas manajemen pemerintahan desa untuk mengukur upaya peningkatkan kinerja pemerintah desa, baik dalam mengajak kemampuan pihak pemerintahan desa selaras dengan program-program pemerintahan pusat dan daerah, semuanya berawal mempunyai visi dan misi kebersamaan dalam penentuan masyarakat desa pada umumnya.


Sule panggilan akrab, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mendorong pemerintahan desa melalui manajemen ditingkat pemerintah desanya, dan sekaligus kami mengajak pemerintahan desa khususnya koordinator atau ketua aksi dimasing-masing tingkat wilayah kecamatan untuk dapat mengkaji dan menelaah aturan-aturan tentang desa dalam wujud mencari pemahaman bersama demi Indramayu bermartabat, ujurnya.


Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ditahun 2023 ada beberapa perubahan yang meliputi dalam ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dan ditambah ayat (7) yang pada intinya menerangkan pengelolaan dana desa bila pihak pemerintah desa menginginkan adanya alokasi tambahan kinerja kerja maka desa dituntut mengerti by sistem digitalisasi yang semuanya tertuang dalam aplikasi siskeudes dan omspan yang selama ini selalu diakses oleh pihak pemerintahan desa dan diakomodir oleh pihak pemerintahan pusat, ujurnya.


Sule juga menambahkan bahwa kami selalu menginformasikan ke pihak pemerintahan desa, baik dalam segi surat melalui tingkat kecamatan atau melalui bidang kegiatan-kegiatan rutin bahwasannya kita mulai sekarang harus dapat berpacu dalam mengakaji dan mengedukasi anggaran-anggaran yang tertuang dalam APBDesa desanya, semuanya harus mengacu dalam ketepatan waktu sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sangat percaya dan berharap dengan adanya PMK yang baru ini semua 309 desa dapat menjalankan mandatnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya Indramayu bermartabat, pangkasnya.


(ws)




Komentar

Tampilkan

Terkini