-->

Iklan 4

Pengedar Ratusan Butir Hexymer di Wilayah Banjaranyar Berhasil Diringkus Polisi

SINYAL PENA
Rabu, Agustus 09, 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T03:29:39Z

Ciamis, Sinyalpena.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Ciamis. Pelaku dikertahui berinisial NC (26) warga Banjaranyar Kabupaten Ciamis kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka berencana akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten Ciamis. Ini dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Edi Permadi dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (8/7/2023).


Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan, pengungkapan kasus ini hasil operasi yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023. Modusnya tersangka hendak akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.


"Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 di wilayah Banjarsari. Tepatnya di Pinggir Jalan SDN 1 Langkapsari, Dusun Panglanjan RT 008 RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


"Tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl untuk mendapat keuntungan," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.


Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, dari tangan tersangka Tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar turut mengamankan barang bukti berupa 53 butir hexymer didalam bungkus rokok dan 1 (satu) toples yang berisi 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) butir Sediaan Farmasi jenis obat Hexymer.


"Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Acama hukuman 10 tahun penjara," Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si


Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat terutama para pemilik toko kesehatan untuk tidak menjual obat-obatan terlarang yang tertuang dalam Undang Undang. "Kami menghimbau kepada khususnya toko obat yang mungkin ditengarai menjual obat dilarang untuk tidak menjualnya namun sampai saat ini belum ada toko obat di Ciamis yang menjual obat yang dilarang sesuai Undang Undang," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


(Yana)

Komentar

Tampilkan

Terkini