SINYALPENA.COM - Ketua Perwakilan Tenaga Kerja Honorer Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Anas Sidqi bersama Tim dan juga kuasa hukumnya Mohamad Samsodin,SH.,MH mendatangi serta mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenpolhukam RI).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Keputusan dari Komnas HAM RI mengenai rekomendasi pengangkatan 1.178 tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang hingga saat ini belum juga dilaksanakan oleh KemenPan-RB RI.
Dari dasar itu, Anas Sidqi bersama Tim mengirimkan surat audiensi kepada Kemenpolhukam, agar masalah tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Tenaga Kerja Honorer Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Mohamad Samsodin,SH.,MH mengatakan, kondisi guru honorer K-1 Kabupaten Nganjuk saat ini harus diperjuangkan. Karena Ia meyakini bahwa permasalahan tersebut diduga disebabkan oleh KemenPan-RB Republik Indonesia yang tidak tunduk kepada putusan pengadilan Mahkamah Agung.
"saya yakin permasalahan ini disebabkan oleh KemenPan yang tidak tunduk pada putusan pengadilan, yang semestinya KemenPan itu sudah mengeluarkan persetujuan untuk pengangkatan guru honorer K-1,"ujarnya kepada awak Media di halaman Kantor Kemenpolhukam RI, pada Kamis (06/07/2023) usai memberikan surat audiensi.
Lebih lanjut, Samsodin juga menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengirimkan surat tentang formasi kedudukan honorer K-1 Kabupaten Nganjuk yang telah memenuhi kriteria untuk di angkat menjadi PNS. Selain itu juga Samsodin berharap, niat baiknya ini dapat dimudahkan.
"Ya saya berharap mudah mudahan niat baik ini dapat dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah Subhana Wa Taala,"ucapnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Tenaga Kerja Honorer Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Anas Sidqi menambahkan, KemenPan-RB RI untuk bisa menghargai keputusan pengadilan.
"Dalam hal ini KemenPan bisa menghargai setiap keputusan pengadilan, dan dari Komnas HAM secepatnya merekomendasikan
KemenPan untuk segera melaksanakannya," ungkap Anas.
Anas juga berharap, "bahwa KemenPan RI bisa tunduk dengan segala aturan yang ada di Negara Republik Indonesia ini,"pungkasnya.
Sebelumnya Perwakilan Tenaga Kerja Honorer sudah mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk menindaklanjuti pengaduannya pada tanggal 15 Maret 2022.
Pengaduan tersebut terkait adanya diskriminasi dalam proses pengangkatan 1.178 tenaga Honorer K-1 Kabupaten Nganjuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPan-RB RI).
Dan pada akhirnya perwakilan Tenaga Honorer Kabupaten Nganjuk menerima surat Keputusan (SK) dari Komnas HAM RI perihal rekomendasi mengenai pengangkatan tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk dengan nomor 674/PM.OO/R/V/2023 Jakarta, 26 Mei 2023 yang bersifat terbatas.
Melalui surat rekomendasi itu Poin 2 No.8 menjelaskan, mewajibkan MenPAN-RB RI untuk menetapkan formasi CPNS tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk yang memenuhi syarat, sesuai dengan formasi yang ditetapkan. Akan tetapi Kementerian PAN-RB diduga hingga saat ini belum juga menindaklanjutinya.
(Dwi)