Indramayu,Sinyalpena.com – Tiga orang pengedar obat terlarang di Kabupaten Indramayu diamankan lantaran terbukti menyimpan dan menjual obat terlarang.
Polres Indramayu, menangkap ke tiga oknum yang mengedarkan obat terlarang. Dari tersangka, disita 1.335 butir.
Para pelaku T (38), N (29) dan R (46) warga Kecamatan Sliyeg berhasil diamankan saat melakukan transaksi obat keras terbatas. Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangannya.
Aksi ketiga pelaku terungkap saat tim berpatroli di sekitar Jalan Ibu Tin, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu pada Minggu (30/7) Pukul 18.30 WIB kemarin.
"Iya betul, ada tiga orang diduga pengedar obat terlarang. Saat itu tim sedang patroli dalam Operasi Antik Lodaya 2023," kata Kapolres Indramayu melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu IPDA Tasim, Senin (31/7/2023).
Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga menangkap A (29) warga asal Kecamatan Indramayu. A akhirnya turut diamankan diduga sedang membeli obat-obatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya obat-obatan jenis Tramadol 130 tablet, 439 butir X-simer dalam 38 paket, 766 butir DMP dalam 32 paket. Polisi juga menyita 3 unit handphone, serta uang tunai Rp390 ribu.
Tim TRC Wiralodra kemudian menyeret para tersangka ke Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu," tegasnya.
(ws)