-->

Iklan 4

Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Berhasil di Bekuk Anggota Kodim 0616

SINYAL PENA
Sabtu, Juli 29, 2023, Juli 29, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T09:40:05Z

 


Indramayu,Sinyalpena.com – Kodim 0616 Indramayu berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Jum’at 28/7/23


Letkol Arm Andang Radiato Dandim 0616 Indramayu menjelaskan saat Konferensi Pers Sinergi Pemerintah Daerah TNI-POLRI untuk bersama sama memberantas Miras dan Narkoba di Wilayah Kabupaten Indramayu


“Tindak lanjut aduan dari Masyarakat dan Berdasarkan informasi yang diperoleh,Pengedar dan Pembeli berhasil di amankan oleh Petugas yang menyamar jadi Pembeli,”Kata Dandim.


Lebih lanjut lagi Dandim mengungkapkan Setelah melakukan pengamanan kepada 3 orang yang di duga Pengedar dan Pembeli Obat obatan tersebut hasil interogasi sementara ketiganya warga Kecamatan Bongas dan Haurgeulis.


“ketiga tersangka yang diketahui Warga Kerta jaya dengan inisial SA(30) alamat Bongas blok Sabrang Watan,inisial W alamat blok Babakan Redho dan inisial UG,”Ungkapnya.


Ketiga pelaku diamankan pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bongas dan di di lanjut di Makodim 0616 Indramayu.


Setelah di amankan di Makodim 0616 Indramayu Dandim Indramayu menyerahkan Ketiga Pelaku yang di duga Pengedar obat obatan terlarang di serahkan Kepihak Polres Indramayu.


petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka sebanyak 200 butir pil jenis tramadol 170 butir jenis Dekstro 221 butir jenis Eksimer 2 (Dua) gram Jenis Ganja,uang tunai sebesar Rp 1.400.000,dan 2 kartu ATM,serta 2 jenis HP.



(ws)



Komentar

Tampilkan

Terkini