Indramayu,Sinyalpena.com – Respon penutupan tempat usaha milik Al-Zaytun dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis (20 Juli 2023).
Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemerintah kabupaten Indramayu.
Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu terhadap gurtita bisnis Al Zaytun menjadi bukti komitmen. Setelah menyegel bisnis galangan kapal, Pemkab Indramayu kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan dengan regulasi berusaha.
"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," tukas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
"Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi soal Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah," pungkasnya.
(Red)