SINYALPENA.COM - Gugatan Direktur LBH BPR, Andi M. Yusuf SH kepada Fraksi PAN DPR RI akan memasuki tahap pembuktian saksi pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 di PN Jakarta Pusat.
"Iya minggu depan kami akan masuk dalam tahap pembuktian saksi di PN Jakarta Pusat tanggal 1 Agustus hari selasa depan,"ujarnya kepada awak media, Minggu (30/07/2023).
Andi juga menyebut, Minggu kemarin sudah dilakukan sidang dengan agenda bukti surat, tepatnya di hari Selasa pada tanggal 25 Juli 2023 atas gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara perdata No. 95/Pdt.G/2023/PN.JKT.
"Minggu kemarin sudah dilaksanakan sidang bukti surat tanggal 25 Juli dan Gugatan ini akan terus berlanjut sampai pada putusan akhir,"tegasnya.
Sebelumnya, persidangan itu terjadi akibat adanya surat pemberhentian Andi Muhammad Yusuf, SH sebagai Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI dengan nomor surat 02592/K-S/FPAN/DPR/VII/202 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dr. Saleh P. Daulay. M.Ag., M.Hum dan Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Eko Hendro Purnomo, S.Sos.
Dan pada saat itu juga Andi Muhammad Yusuf, SH yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat tersebut langsung menggugat melalui kuasa hukumnya.
Saat diwawancarai, H. Andi Tajuddin., SH, MH mengatakan, bahwa kliennya sangat dirugikan dan juga telah tercoreng nama baiknya. Dimana penggugat adalah kader PAN dari tahun 1998 sejak awal berdirinya PAN dan tetap aktif sampai sekarang.
"Sehingga dengan adanya pemecatan ini persepsi orang yang berkembang diluar, bahwa klien kami telah bersalah dianggap tidak bisa bekerja. Diberlakukan secara sewenang-wenang oleh para tergugat dan di pecat secara sepihak tidak melalui mekanisme atau prosedur," ucapnya di depan awak media.
Menurut Andi Tajuddin, hal itu telah bertentangan dengan peraturan DPR nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, Bab VII Pemberhentian Pasal 49 ayat 8 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d.
"Bahwa pemberhentian sepihak ini juga telah melanggar Perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,"beber Andi.
Andi juga menjelaskan, pengangkatan kliennya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PAN ditetapkan dengan surat penetapan Atau keputusan Sekertaris Jendral DPR RI No. 106/Sekjen/T.A/2019. Begitu juga dengan Gaji yang menggunakan uang Negara/APBN tahun anggaran 2019 - 2024. Sehingga kliennya tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh para tergugat yang semestinya melalui mekanisme tertentu.
Selain itu, Andi yang didampingi satu timnya meminta ganti rugi untuk kliennya atas pemberhentian secara sepihak kepada tergugat.
"Ini adalah perbuatan melawan hukum terhadap klien kami, karena itu tergugat diminta untuk membayar ganti kerugian,"ujarnya.
(Dwi)