-->

Iklan 4

Gugat BPN Batam dan PT MBP ke PT. TUN Medan, Direktur LBH BPR Katakan Ini Adalah Putusan NO

SINYAL PENA
Senin, Juli 10, 2023, Juli 10, 2023 WIB Last Updated 2023-07-10T06:49:09Z


SINYALPENA.COM
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) akan melakukan gugatan terhadap BPN Batam dan PT Mitra Bintang Putra (MBP) ke PT. TUN Medan.


"Karena ini adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). maka gugatan ini akan dimulai dengan gugatan baru lagi sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang," kata Direktur LBH BPR, Andi Muhammad Yusuf, SH didampingi Roynardo Simanulang, SH dan Elisabet, SH keterangan pers pada Minggu (9/7/2023).


Andi mengatakan, gugatan baru ini menindaklanjuti putusan No.63/B/2023/PT.TUN.MDN, karena H. Andi Tajuddin.SH sebagai Direktur Utama PT. Igata Harapan Persada tidak melakukan Kasasi maupun PK.


"Berdasarkan surat ukur No.00089/2007 tanggal 4 Oktober 2007 1uas 88.228 m² yang tertetak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang diatasnya dibangun Ruko 3 lantai sebanyak 100 unit oleh PT MBP masih bersengketa kepemilikan tanahnya dengan PT Igata Harapersada dahulu bernama PT lgata Harapan, dibawah pimpinan H Andi Tajuddin, SH," ungkapnya.


Selanjutnya, dengan perkara No.18/G/2022/PTUN Tanjung Pinang, telah diputuskan oleh PTUN Tanjung Pinang dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) pada tanggal 9 Maret 2023.


"Kemudian putusan banding oleh PTUN Medan dengan putusan No.8/8/2023 tanggal 8 Juni 2023 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijk verklaard)," jelasnya


Andi menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum lagi, baik secara perdata maupun pidana.


"Karena penggugat mengalami kerugian puluhan miliar rupiah sejak tahun 1991," katanya.


Andi juga menghimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kepri agar tidak melakukan transaksi ruko yang ada diatas tanah bersengketa atau diatas tanah sertifikat No.99/Sadai tanggal 31 Oktober 2007.


(M/dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini