Indramayu,Sinyalpena.com – Kejaksaaan Negeri Indramayu akhirnya melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pengajuan kredit fiktif PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021.
Tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka FR, di titipkan di Rutan Kelas IA Indramayu, Karena selaku karyawan yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan negera mengalami kerugian. Lalu kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyelidikan"Ujar Kepala seksi tindak pidana khusus Helmi Hidayat.
Yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara dan pemerintah kabupaten indramayu dengan dugaan Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus Helmi Hidayat,SH,MH dengan didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim intelijen kejaksaan negeri indramayu.
(ws)