Indramayu,Sinyalpena.com – Satu orang kader dari Partai PDI Perjuangan, Kabupaten Indramayu yang menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Indramayu diberhentikan dengan tidak hormat oleh partainya.
Kader yang dimaksud yakni H. Abdul Rohman yang saat ini masih aktif duduk sebagai anggota DPRD Indramayu.
Siang tadi, Rabu (12/07/2023) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H Sirojudin, membenarkan hal tersebut saat konferensi pers di kantor DPC setempat.
Pemecatan Abdul Rohman tertuang dalam Surat Keputusan DPP Nomor: 869/KPTS/DPP/VII/2023 per tanggal 8 Juli 2023.
Sirojudin menyampaikan, pemecatan terhadap Abdul Rohman sudah sesuai dengan peraturan AD/ART partai yang harus dipatuhi oleh semua kader.
Lanjutnya, pemberhentian ini didasari atas beberapa permasalahan, salah satunya karena kader tersebut telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai lain.
"Adapun kapan untuk Pengantian Antar Waktu (PAW), kami akan menunggu surat dahulu dari Gubernur," Tandasnya.
(Dadan)