Indramayu,Sinyalpena.com – Proyek pengurugan milik Pertamina Indramayu yang berada di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, di tutup atau disegel kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Jawa Barat.
Pasalnya, proyek pekerjaan tersebut sebelumnya telah di segel oleh dinas setempat karena diduga belum melengkapi persyaratan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Hal tersebut dijelaskan melalui Teguh, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kepada awak media. Bahwa pihaknya banyak mendapatkan aduan atau laporan dari warga sekitar perihal aktivitas kegiatan yang berjalan kembali. Sehingga ia pun gerak cepat untuk menanggapi sejumlah aduan.
Berdasarkan surat penyegelan nomor 303/ 688/- Sekda. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, menutup dan menyegel proyek pengurugan PT. Pertamina yang melanggar peraturan daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Kita akan tutup kembali. Karena sudah banyak laporan dan atau aduan dari masyarakat. Untuk teknis lainnya, mungkin ada di dinas lain. Sedangkan kami (sat pol PP) hanya menjalankan Perda dan aturan yang ada", Kata Teguh, Jumat (16/06/2023) saat ditemui.
Sementara itu, keterangan dari salah satu warga setempat berujar dan menyayangkan kepada pihak perusahaan. Karena dengan adanya kegiatan pekerjaan tersebut jalan di tempat kelahirannya mengalami kerusakan dan membahayakan bagi para pengguna jalan.
"Jalan sudah rusak, malah akan menambah rusak saja dan membahayakan warga dan pengguna jalan akibat tanah-tanah urugan yang jatuh ke jalan", ujar anggara.
(Red)