Indramayu, sinyalpena.com – Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Demikian disampaikan Kuwu Desa Mekarsari, Kaslam, saat penyerahan ratusan sertifikat tanah pada acara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di balai desa, Kamis (01/06/2023).
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Desa Mekarsari menyerahkan 210 sertifikat tanah secara simbolis yang didampingi pegawai BPN Indramayu kepada Marli (58) masyarakat setempat.
Kuwu Kaslam menjelaskan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah. Tujuan diberikan sertifikat tanah, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, sehingga dampak jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat yang makmur.
Kuwu Kaslam menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional. Selain itu, imbuhnya, merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke-5 pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.
“Meskipun pemberian sertifikat belum 50 persen, namun saya yakin Kantor ATR/BPN Indramayu mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” harapnya.
(Agus Karmat)