SINYALPENA.COM - Ketua Perwakilan Tenaga Kerja Honorer Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Anas Sidqi bersama kuasa hukum, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Pengaduan tersebut terkait adanya diskriminasi dalam proses pengangkatan 1.178 tenaga Honorer K-1 Kabupaten Nganjuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPan-RB RI).
Dan hari ini, Anas beserta perwakilan Tenaga Honorer Kabupaten Nganjuk telah menerima surat Keputusan (SK) dari Komnas HAM RI yang bersurat perihal, rekomendasi mengenai pengangkatan tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk dengan nomor 674/PM.OO/R/V/2023 Jakarta, 26 Mei 2023 sifat terbatas.
Melalui surat rekomendasi itu Poin 2 No.8 menjelaskan, mewajibkan MenPAN-RB RI untuk menetapkan formasi CPNS untuk tenaga honorer K-1 Kabupaten Nganjuk yang memenuhi syarat, sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
"Alhamdulillah hari ini rekomendasi sudah keluar, jadi inti dari yang di sampaikan oleh Komnas HAM bahwa Kementrian Pan-RB wajib untuk melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung untuk merekomendasikan mengangkat tenaga Honorer Nganjuk menjadi PNS,"ujar Anas Sidqi didampingi perwakilan pekerja honorer saat konferensi pers di Kantor pengacara MSR dan Partner, pada Selasa 30 Mei 2023.
Selain itu, Anas menegaskan, untuk langkah selanjutnya, Ia akan berkomunikasi dengan seluruh Stakeholder dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk serta Badan Kepegawaian Negara, terkait pemberitahuan telah diterimanya surat rekomendasi dari Komnasham RI.
"Kami akan Koordinasikan kepada Stakeholder yang lain termasuk dengan Pemkab Kabupaten Nganjuk dan Kepegawaian Negara yang intinya bahwa kita akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada lembaga terkait,"ucapnya
Lebih lanjut, Anas mengatakan, sebelumnya, para Honorer K-1 Nganjuk terkendala di persetujuan formasi. Jadi sebenarnya, kata Anas, di tahun 2013 Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan pertimbangan teknis, bahwa tenaga kerja Kabupaten Nganjuk telah memenuhi kriteria untuk di angkat menjadi PNS.
Namun, lanjut Anas, tindaklanjut pertimbangan teknis dari Kepala BKN yang dikirimkan kepada Kementerian PAN-RB hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti, dan perlu diketahui, kata Anas, rekomendasi pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kepegawaian Negara pada tanggal 9 Oktober 2013 isinya ada 26 lampiran, salah satunya adalah Kabupaten Nganjuk.
"Jadi dari 26 kabupaten dan kota seluruh indonesia pada lampiran pertimbangan teknis itu sudah di angkat semua menjadi CPNS, kecuali kabupaten Nganjuk yang belum. Jadi dari lampiran 26 Kabupaten Kota itu sudah selesai sebelum tahun 2014, dan mereka sudah di angkat semua menjadi CPNS, kecuali Kabupaten Nganjuk yang hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti,"bebernya.
Sementara, Kuasa Hukum Tenaga Kerja Honorer K-1 Nganjuk, Mohamad Samsodin,S.HI.,M.H menambahkan, bahwa sangat jelas KemenPan RI diduga telah melakukan perbuatan yang tidak tunduk hukum dan membangkang kontitusi pada putusan PK Majelis Mahkamah Agung. Karena hingga saat ini, proses pengangkatan 1.178 tenaga kerja honorer Kabupaten Nganjuk untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum juga ditindaklanjuti.
"Di sini sangat jelas bahwa Kemenpan melakukan perbuatan yang menurut kami tidak tunduk pada hukum, bahkan membangkang salah satu kontitusi putusan PK Majelis mahkamah agung, seharusnya sudah semestinya untuk di angkat sesuai yang mana, honorer K-1 telah memenuhi syarat secara administratif. Bahkan formulasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertulis semuanya data data tersebut,"tegas M. Samsodin Pemilik Kantor Advokat MSR dan Partner.
Dalam hal ini, Samsodin berharap KemenPan RI mendukung Komnasham dalam menindaklanjuti proses pengangkatan CPNS K-1 Kabupaten Nganjuk bagi para Pekerja Honorer. Maka dari itu, Ia bersama Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya lain untuk melindungi serta mencapai tujuan rasa keadilan bagi para guru honorer tersebut.
"Maka kami berharap KemenPan untuk tunduk pada putusan, begitu juga rekomendasi yang saat ini kami dapatkan dari Komnasham mendukung untuk menindaklanjuti proses pengangkatan CPNS, maka dari itu kami sebagai tim Pendamping Hukum akan melakukan upaya hukum lain untuk melindungi sehingga harapan rasa keadilan para guru honorer ini tercapai,"pungkasnya.
(Dwi)