-->

Iklan 4

Ketua Koperasi KITA Tak Mampuh Menjawab Diduga Berdirinya Koprasi Ilegal

SINYAL PENA
Selasa, Mei 23, 2023, Mei 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T04:09:10Z

Indramayu, Sinyalpena.com – Aturan dan cara membuat Koperasi di Indonesia
Regulasi tentang perkoperasian
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran dasar Koperasi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. 


Tetapi semua itu tidak dipenuhi oleh Koperasi Kita yang ada di Wilayah kerja salah satu PT yang berada di Wilayah hukum Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu - Jawa Barat lebih memilih ilegal ketimbang ditempuh badan hukumnya.


Apalagi H. Slamet sebagai Ketua Koperasi yang menggantikan Feri tidak dibentuk oleh anggota Koperasi sendiri tapi dibentuk oleh Karyawan sekelas Atasan sudah jelas semua itu menyalahi aturan banyak anggota yang mempertanyakan sehingga terlaksananya rapat Anggota Koperasi pada Sabtu (13/05/2023).


Kemarin banyak anggota yang mempertanyakan keabsahan H. Slamet sebagai Ketua itu dibenarkan oleh anggota Koperasi Eric Kusnandar yang ada di meting rapat pertemuan, Beliau mengatakan, "iya Saudara Slamet dipilih oleh Kami (Kabag Kadep dan Manajemen) karena semua itu sifatnya urgen atau mendadak. Kami mohon untuk memberikan kesempatan untuk Slamet sebagai Ketua selama 2 tahun nantinya silakan dari anggota Koperasi untuk mengadakan pemilihan lagi kalau masa jabatan Ketua sekarang habis," jelasnya kepada Awak Media. 


Sedangkan didalam rapat anggota berlangsung ada poin-poin yang menjadi pertanyaan terkait H. Slamet sebagai Ketua Koperasi  yang menjabat sebelumnya ada anggota yang keluar dan terkait masala anggota yang meminjam Koperasi berupa kredit sepeda motor. Saat itu dipertanyakan dari anggota Koperasi namun H. Slamet tidak bisa menjawabnya.


Sudah jelas aturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan Pelaku praktik koperasi yang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.


Adanya kejadian ini, terpaksa berita ini kami tayangkan dan prihal ini juga akan kami tidak lanjuti kepihak yang berwenang dalam mengatur Perkoprasian yang ada di Wilayah hukum Indramayu.

 (Yana)
Komentar

Tampilkan

Terkini