SINYALPENA.COM - Tanah milik H Andi Tajudin di wilayah Kota Batam Diduga diserobot pengembang properti naungan PT Mahkota Karya Persada.
Lokasi tanah H. Andi Tajudin tepatnya berada di Basecamp Batu Aji, Kota Batam Kepulauan Riau. Bahkan bidang tanah kurang lebih seluas 5,65 ha milik pengusaha itu pun akan dibangun centra bisnis tersebut. Hal ini tidak membuat H Andi Tajudin tinggal diam untuk menyelesaikan masalah sengketa.
H Andi Tajudin melalui LBH Benteng Perjuangan Rakyat melakukan gugatan kepada N selaku ahli waris (alm) T (Tergugat I), M selaku ahli waris (alm) T (Tergugat II, PT Belantara Karya Tama (Tergugat III), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSA) Kota Batam (Tergugat IV), PT Mahkota Karya Persada (Tergugat V), PT Sahabat Baru Kita (Tergugat VI) dan Badan Pengusahaan (PB) Batam (Turut Tergugat). Adapun nomor perkara gugatan tersebut yakni: 145/Pdt.G/2023/PN Batam/18/04/2023.
H Andi Tajudin menuturkan, tanah yang berada di Basecamp Batu Aji itu merupakan kepemilikan dari almarhum T yang dibeli secara sah sebidang tanah seluas 5,63 ha yang terletak di Batu Aji (dahulu bernama Kampung Kepenghuluan Batu Aji Pulau Batam), Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, bukti kepemilikan lainnya adalah Sertifikat Bola Dunia No. 3358, Surat Ukur 30 H/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Tanjung Pinang pada 26 Juni 1951 (cap/stempel), Keterangan Tanah no. 1043/1/1962, Surat Tanda Pendaftaran (registrasi) No. KAD/199/STP/1986 atas nama alm T seluas 5,65 ha terletak di Batu Aji dan ditandatangani oleh Kepala Agraria Kabupaten Kepulauan Riau pada tangga 4 Desember 1968.
Akte Jual Beli No. 16/1968 dibuat dan ditandatangani oleh Ass Wedana Kepala Kecamatan Batam (cap/stempel), Surat Keterangan Ahli Waris No. 10/SKAW/SGI/VI/2007 dibuat dan ditandatangani oleh Camat Sagulung Zulkifli amp, SE pada 7 Juni 2007 dan Akte Pelepasan Hak dengan ganti rupi pada 18 Mei 2013No. 1 melalui Notaris Yulianti, SH. MKn, Kota Batam.
"Dimana pembayaran ganti rugi tersebut disepakati harga Rp600 juta kepada pemilik yang sah sebagaimana dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan ketentuan pasal 18 No. 5 Tahun 1960 tentang Pelepasan Hak," tutur H Andi Tajudin saat didampingi kuasa hukumnya Andi Muhamad Yusuf, SH dan Roy Nardo Simanulang, SH kepada awak media di Kantor LBH Benteng Perjuangan Rakyat, di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (19/4/2023).
Namun tergugat I, II, III, IV, V dan turut tergugat VI sewenang-wenang menggunakan lahan milik H Andi Tajudin untuk membuat Ruko dan membangun jalan.
"Ini telah melanggar UUD 1945 pada 28 ayat 4 yang menyebutkan: Bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun, dan telah melanggar PP No. 40 Tahun 1966 pada 5 dan ayat 2 UUD 1945 dan melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara 1960 No.104 tambahan Lembaran Negara No. 2043 serta PP No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 No.28 tambahan Negara No. 2171," tuturnya.
Menurutnya, dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dapat diketahui bahwa untuk kepemilikkan hak atas tanah diperlukan suatu akte Autentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi tergugat I, II, IV, V, VI dan turut tergugat telah sewenang-wenang menggunakan tanah milik saya tanpa pelepasan Hak yang jelas-jelas merugikan sehingga saya merasa di zalimi. Maka secara sadar tergugat I, ll, IV, V, VI dan turut tergugat telah melakukan perbuatan hukum," pungkasnya.
(Dwi)