-->

Iklan 4

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Ke Polisi, Kabid Humas Polda Jabar : Kerugian Ratusan Juta Rupiah

SINYAL PENA
Senin, April 03, 2023, April 03, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T23:00:32Z

Bandung | sinyalpena.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi Polda Jabar didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Sabtu (1/4/2023)

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Sabtu  sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan Li ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

"Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana  penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi," ujarnya.

"Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar jangan begitu saja mempercayai suatu investasi, cek ricek dahulu kebenarannya  dan apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong ini,  bisa datang dan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat  sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar  untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


(Yana Bs)

Komentar

Tampilkan

Terkini