Mataram | sinyalpena.com – Forum komunikasi Pelajar Mahasiswa Ncera , Diha, Soki (FK_Macerdas) Mataram sukses gelar Musyawarah Besar (MUBES) Ke- 29 pada Sabtu (12/03/2023). kemarin.
Musyawarah Besar (MUBES) yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan hidup Provinsi NTB mengusung tema "Satukan persepsi, kuatkan sinergisitas, dan bentuk solidaritas untuk menuju FKP Macerdas Mataram yang Mencerahkan"
Mubes ini secara langsung dibuka dan dihadiri oleh Dewan Pembina FKP Macerdas Mataram Ayahanda Fardin, M.Pd, Suaedin S.H dan Alumni FKP Macerdas Mataram.
Musyawarah Besar (MUBES) yang telah melalui tahapan sidang pleno dan musyawarah mufakat yang baik menghasilkan keputusan dengan menunjuk ketua umum FKP Macerdas Mataram masa bakti 2023-2024, Saudara Agus Setiawan.
Setelah terpilih, ia menyampaikan pidato Iftitah dalam membangun FKP Macerdas Mataram kedepannya.
Agus Setiawan selaku ketum terpilih mengaku akan membangun FKP Macerdas Mataram dengan cara mengedepankan kolaborasi dan kerja sama, serta mendepankan kreativitas dan inovasi kader sebagai ujung tombak kemajuan FKP Macerdas Mataram Kedepannya.
Langkah awal, Agus Setiawan akan menyusun komposisi kepengurusan FKP Macerdas Mataram masa bakti 2023-2024 sebagai kepengurusan dalam membantu mewujudkan visi dan misi bersama untuk FKP Macerdas Mataram yang mencerahkan kedepannya,
“Selain komposisi kepengurusan, kami juga akan melakukan rapat kerja kepengurusan serta makasimal peran dalam merapikan pola kerja FKP Macerdas Mataram selama satu tahun ke depan,” katanya.
Ia juga akan memperkuat silaturahmi dan konsolidasi dengan Unsur Pembina, Alumni FKP Macerdas Mataram, serta membangun sinergisitas anatar lembaga baik pemerintah, maupun OKP peguyuban sebagai bentuk FKP Macerdas Mataram siap menyambut era baru dan membangun gerakan inklusif dan mencerahkan.
“Hal ini kami lakukan agar FKP Macerdas Mataram ini bisa menjadi tenda gerakan peguyuban dan kekeluargaan serta menjadi sarana terciptanya generasi yang intelektual dan berkarakter kuat untuk kebaikan bersama,” Tutupnya.
(Yandis)