Indramayu,Sinyalpena.com – Dugaan oknum distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu terindikasi melakukan praktek melawan hukum dalam penyaluran pupuk hingga mengakibatkan terjadinya kenaikan harga penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihak Pengecer atau kios pupuk binaan distributor PT. Mega Utama Sakti beralasan bahwa harga pupuk jenis urea bersubsidi dijual dengan Harga Rp.2400 ./Kg dan NPK Phoska Rp.2500/Kg, Diatas HET kepada para petani, karena harus membayar jasa kuli bongkar dan memberi uang kepada sopir truk dalam setiap pengiriman pupuk.
Tak hanya itu Oknum distributor di Kabupaten Indramayu melakukan penyelewengan dengan membebankan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang nilainya berfariatif sampai jutaan rupiah.
Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono meminta kepada dinas terkait agar melakukan peremajaan distributor, pasalnya oknum distributor terindikasi melakukan penyelewengan dalam penyaluran pupuk ke kios, hingga mengakibatkan terjadinya kenaikan harga penjualan diatas harga HET.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PKB H. Dalam,SH.,KN, saat ditemui usai sidang paripurna mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas, “ Informasi seperti ini baru kita dengar dari kalian semua, dan terimakasih sudah menyampaikan kabar tersebut tentu nanti kami akan bahas di agenda rapat nanti mengenai penyaluran pupuk bersubsidi ini, Ujar Dalam SH.,KN, Rabu (1/3).
Lanjutnya,“ Untuk masyarakat khususnya para petani kami himbau jangan takut jika ada oknum distributor yang melakukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian,” Pungkas.
(ws)