Indramayu | sinyalpena.com – Bedasarkan arahan presiden Republik Indonesia terhadap percepatan penurunan stunting di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di tahun 2022 ke angka 14,4 persen dari sebelumnya 29,9 persen di tahun 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Tuti Fatimah selaku ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa barat beserta Sri selaku bidan desa, bahwa percepatan penurunan stunting menjadi konsen serius yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulak
Menurut Fatimah, penyebab stunting adalah kurangnya asupan gizi yang diperoleh oleh balita dimulai dari dalam kandungan (9 bulan 10 hari) sampai dengan usia dua tahun. Stunting akan terlihat pada anak saat menginjak usia dua tahun, yang mana tinggi rata-rata anak kurang dari anak seusianya.
"Kegiatan hari ini kami melakukan kunjungan ke sejumlah warga saya yang masuk dalam kategori stunting. Kami beri sembako berupa susu dan biskuit lalu suplemen", Katanya, Selasa (21/03/2023).
Kepala Desa atau Kuwu Bulak, Suradi Budiyanto menambahkan, setidaknya ada beberapa sasaran keluarga yang perlu diberi perhatian dan bantuan serius oleh Pemda.
Hasil penelusuran dan laporan yang didapat menurutnya ada 8 anak yang masuk dalam kategori stunting yang perlu diperhatikan dan dibantu oleh Pemdes, diantaranya ada di blok Sana dan blok Roma dengan nama anak Rayanza dan Ahmad Raditya.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini anak stunting bisa dapat sehat kembali, serta angka stunting bisa kita tekan bersama agar turun. Tentunya pemdes didorong oleh stakeholder dan unsur masyarakat", ujar Kuwu.
(Sai)