Indramayu | sinyalpena.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kabulkan pemohon dari Ahli Waris Raman Soal Sengketa Tanah di blok kebon Desa Karangkerta Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, antara Raman yang di kuasakan kepada pengacara Lukman. SH. Selasa (14/03/2023).
Menurut kuasa hukum dari pemohon Lukman SH. Mengatakan sidang gugatan sengketa tanah seluas 840 m2 atau 600 bata antara ahli waris Raman dan Rusbani bersama kawan- kawannya, bahwa sudah di putusan secara inkrah oleh PN Indramayu dan di menangkan oleh ahli waris yaitu klien kami( Raman),"katanya.
"Untuk pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB pada tanggal 6 Januari 2022 dalam perkara perdata Nomor: 9/Pdt. Eks/2022/PN.Idm, jo. Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN.Idm," terangnya
Lanjutnya, dan pada hari ini Selasa tanggal 14 Maret 2023, sebelum pelaksanaan Sita Eksekusi lahan maka di laksanakan pengecekan lahan yang di sengketakan seluas 600 bata dan di hadiri dari juru sita dari PN Indramayu, dengan pengamanan dari polres Indramayu dan Polsek Tukdana,"pungkasnya.
(AGUS KARMAT)