Indramayu,Sinyalpena.com – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petani dan kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu mendapat tanggapan serius dari Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Indramayu Mohammad Khusen.
Pungli terhadap bantuan pemerintah dinilai melanggar aturan dan bisa dipidana. Karena itu Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Indramayu Mohammad Khusen meninjau dan menindak tegas.
"Kami menyayangkan adanya pungli itu, dengan alasan apapun apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kenaikan harga penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)", Ujar Khusen senin (13/3).
“Nanti kami akan meninjau langsung dan melakukan pengawasan jika benar adanya tindakan pungli kami akan memanggil yang bersangkutan”, Jelas Khusen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi binaan PT. Mega Utama Sakti melampaui dari ketetapan pemerintah. Para pelaku pungli harga pupuk memanfaatkan besarnya ongkos transportasi, yang mendongkrak harga pupuk subsidi naik di tangan petani.
Kios pupuk binaan distributor PT. Mega Utama Sakti beralasan bahwa harga pupuk jenis urea bersubsidi dijual dengan Harga Rp.2400 ./Kg dan NPK Phoska Rp.2500/Kg, Diatas HET kepada para petani, karena harus membayar jasa kuli bongkar dan memberi uang kepada sopir truk dalam setiap pengiriman pupuk.
Tak hanya itu Oknum distributor di Kabupaten Indramayu melakukan penyelewengan dengan membebankan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang nilainya berfariatif sampai jutaan rupiah.
Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono meminta kepada dinas terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum distributor terindikasi melakukan penyelewengan dalam penyaluran pupuk ke kios, hingga mengakibatkan terjadinya kenaikan harga penjualan diatas harga HET.
(ws)