Indramayu | Sinyalpena.com – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, adanya dugaan pungli di Sekolah menengah Pertama Negri (SMPN) 4 Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Indramayu, akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum, agar segera turun tangan untuk langkah hukum lebih lanjut mengenai dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh pihak Sekolah menengah tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC PPWI Indramayu, Ahmad Warjani, kepada seluruh rekan media atau insan pers usai memberikan informasi tentang kualitas dan kebijakan yang diambil oleh sekolah dinilai tidak patuh terhadap regulasi hierarki yang paling tinggi dari Surat Edaran Bupati sekaligus dari Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia .
Pengejawantahan tersebut terungkap bahkan diakui oleh pihak sekolah melalui komite saat melakukan pemungutan dana senilai Rp.600.000 atau enam ratus ribu rupiah untuk perpisahan para siswa didik di bangku kelas IX (sembilan).
"Berdasarkan pengakuan kepala sekolah dan Komite SMPN 4 Sindang, terkait adanya dugaan praktik Pungutan kepada siswa murid untuk Acara perpisahan kelas 9, dalam keadaan ekonomi pasca pandemi ini, uang sebesar Rp.600.000 itu bukan lah nilai yang kecil dan saya yakin pasti wali murid ada yang mengeluhkannya", Ujar A. Warjani di Gedung Graha Pers Indramayu. Rabu 22 Maret 2023.
Kemudian lanjut A. Warjani, bahwa upaya sekolah dengan memanggil wali murid untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul untuk acara perpisahan itu tidak dapat mengugurkan delictum secara kodifikasi hukum.
"Adapun setelah rame di beritakan beberapa media online sebelumnya, pihak sekolah akan melakukan upaya pengembalian uang hasil pungutan, 100% dikembalikan kepada para siswa, tapi sebelumnya upaya melakukan pungutan itu sudah dilakukan dan setelah diketahui publik kini mau mengembalikan, kalau tidak rame ceritanya mungkin tidak demikian", tegas Ahmad biasa disapa Jani.
Sehingga, dari persoalan dan peristiwa itu, DPC PPWI Indramayu mendukung langkah dan upaya penegak hukum untuk dapat membenahi dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah sebaik-baiknya, sehormat - hormatnya.
"Kendati demikian, kami juga akan segera melakukan upaya pelaporan ke APH atas perbuatan pihak sekolah yang sudah dilakukannya", tambahnya.
Langkah yang dilakukan itu merupakan metode agar pihak sekolah lebih dapat berhati-hati, cermat, emansipasi guna mewujudkan pelajar yang berpancasila dalam mutu kurikulum merdeka belajar tanpa ada keluhan dari wali murid yang kurang mampu.
(Tim)