-->

Iklan 4

Perkumpulan Media Cetak dan Online Lakukan Audiensi Dengan Disdik Kota Serang Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS

SINYAL PENA
Rabu, Februari 01, 2023, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T14:01:35Z


KOTA SERANG | sinyalpena.com
- Perkumpulan Media Cetak dan Online Banten melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Serang terkait maraknya dugaan jual beli buku LKS dan dugaan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut terjadi di beberapa sekolah, terutama tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di kota Serang, Provinsi Banten.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Dr, H. Tb. Suherman, Spd, M.pd. didampingi langsung oleh Sekdis dan para Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP beserta jajaran dan Tim Perkumpulan Media Cetak dan Online Provinsi Banten (PMCOPB), Rabu, (01/02/2023).

Lorenson, SE., MM yang juga Pimpinan Redaksi di salah satu Media saat audiensi menyampaikan terimakasih kepada Kadis Dindikbud Kota Serang Bapak Dr, H.TB.M.Suherman,S Pd, M,Pd beserta jajaran Kabid yang sudah menfasilitasi kehadiraan dirinya bersama rekan media yang tergabung di PMCOPB.

"Terimakasih kepada Bapak Kadis Dindikbud Kota Serang yang telah memfasilitasi audiensi ini," ucapnya. 

"Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan perihal maraknya atas dugaan jual beli buku LKS dan dugaan pungutan lain," tambahnya.

Selain itu Lorenhon juga menegaskan langkah - langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh Kadis pasca menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Serang terkait adanya dugaan penjualan LKS dan pungutan lain di sekolah - sekolah. 

"Yah saya perwakilan media dalam audiensi ini kita mempertanyakan pasca dilantik jadi Kadis langkah - langkah awal yang dilakukan untuk mengantisipasi dugaan maraknya penjualan LKS dan pungutan - pungutan lain," tegas dia.

Kadis Dindikbud Kota Serang, Dr.H.TB.M.Suherman, S,Pd, M,Pd. dalam audiensi nya mengatakan, bahwa ia sudah membuat langkah - langkah konkrit termasuk membuat surat resmi untuk mensosialisasikan kepada Kepala Sekolah, baik dari tingkat SD dan SMP terkait Permendikbudristek Tahun 2022. 

"Dengan adanya larangan pungutan - pungutan termasuk akan menginstruksikan Kabid dan jajarannya untuk melakukan pengawasan Sekolah Dasar (SD) dan sekolah lanjutan pertama (SMP) di kota serang,"pungkasnya.

(Bahawi)

Komentar

Tampilkan

Terkini