Indramayu|sinyalpena.com –Peristiwa penganiayaan diduga dilakukan guru madrasah terhadap siswanya di kabupaten Indramayu Jawa Barat, yakni di Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg.
Akibatknya korban yang masih duduk dibangku kelas 3 menderita pendarahan di bagian kuping yang mengakibatkan bengkak dan memar dikepala berikut tulang bahu diduga retak.
DEV guru madrasah RA&DTA Nur Hidayah Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu kini dipastikan akan berurusan dengan pihak berkompeten setelah kasusnya makin mencuat akibat tidak adanya penanganan hukum dan itikad baik dari pelaku.
Menurut keterangan korban berinisial AL, Bahwa saat kejadian AL bermain diatas kursi dan meja bersama teman- temannya, Namun tak di duga tiba-tiba datang guru DEV dan langsung menjamah baju AL di bagian dada danmembanting AL di lantai.
Menurut ayah korban, anaknya mengaku jatuh disekolah akan tetapi setelah beberapa hari setelah kejadian kepalanya semakin membengkak dan bahu kirinya miring tidak tegak disertai darah keluar dari kupingnya, setalah sang ayah melihat ada yang janggal dari anaknya barulah AL mengakui bahwa itu atas perbuatan gurunya DEV. Atas peristiwa tetsebut pihak keluarga akhirnya memberitahukan kepada keluarga DEV agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun yang datang bukan DEV melainkan saudaranya.
Ayah korban pun memaksa agar DEV mempertanggungjawabkannya, DEV kemudian datang dengan berbelit- belit masalah kemudian diurus di Pemerintah Desa dan DEV memberi uang Rp.300.000,-.
Namun beberapa hari kemudian korban tak kunjung membaik, kemudian diadakan musyawarah ke dua di Balai Desa namun kali ini yang datang orang tua DEV dan tokoh masyarakat yang sangat disegani oleh masyarakat didesa.
Sejumlah sumber didesa itu menyebutkan saat musyawarah ke dua itu.Sebelum bertanya,tampak pak kiyai orang tua Dev memegang tasbihnya dengan mata menatap tajam kepada korban. Sedikit aga lama berkomat Kamit membuat suasana aga tegang.barulah pak kiyai itu bertanya dengan tangan menunjuk kearah korban dan mata menatap tajam. Menanyakan apakah korban dibanting Guru Dev.Korban yang tampak tegang dan takut menjawab "tidak".
Kiyai langsung berkata " anaknya bilang tidak..lalu mau apa lagi sambil berdiri dan pergi".Tutur yang mengurus tragedi itu. Disebutkannya pula ,karena korban didepan orang banyak mengatakan demikian kemudian Marsini dan Jaenal Aripin orang tua korban mengembalikan uang Rp.300.000 kepada Dev dan diterimanya.
7 hari kemudian, korban kembali ditanya sejumlah tetangganya tiap korban keluar rumah untuk menghilangkan jenuh ,ia mengatakan sebenarnya,benar guru Dev melakukan itu ,ia mengaku "Tidak " karena takut dan tidak sadar mengatakannya pada pak Kiyai saat ditanya.
Pengakuan itu kemudian kembali berkembang.dan Dev Ahirnya membantu pengobatan Rp.500.000,-
Hingga kini korban masih menderita memar dikepala meski telah hampir 2 Minggu. Ini tentunya menunjukan luka dalam dikepalanya cukup serius.sementara pendarahan dikupingnya sudah berhenti .
" Bahunya kini miring pak dan Senin hasil scaningnya baru jadi.kami mengajukan ke RS di Jatibarang" tutur orang tua korban.
Disebut-sebut ,kasus ini sudah sampai ke Mapolres Indramayu.Bahkan sejumlah petugas Polres telah mendatangi rumah korban bersama pihak Polsek setempat ." kami belum buat surat laporan pengaduan.kita nunggu hasil scaningnya Senin yang akan datang," tutur pengurusnya,Kamis 9 Februari 2022.
Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini,tentunya perlu mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) . Sebab ini tentunya menambah deretan panjang dari kasus yang telah ada yakni 4.124 aduan terkait kasus perlindungan anak sepanjang Januari-November 2022.
Meskipun telah ada "kunjungan" petugas hukum ke rumah korban.hingga kini belum ada penanganan hukum, lalu bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
Yang berbunyi :
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan,dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
UU Perlindungan Anak juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.dan bagi siapa saja yang mengetahui,melihat, atau mendengar, dan tidak melaporkan terjadinya kasus penganiayaan anak , diancam akan dikenakan pasal 165 KUHP.
(**)