Mataram | sinyalpena.com – Ahir-Ahir ini mencuat sejumlah isu penculikan anak di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Ntb ,yang sangat meresahkan masyarakat,
Merespon isu tersebut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) Irjen, Djoko Poerwanto , Mengeluarkan surat maklumat POLDA NTB bernomor MAK/1/II/2023 terkait Pidana penculikan anak dan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk Warga Ntb.
Dalam maklumat tersebut POLDA NTB Menyampaikan beberapa hal.
Pertama, POLDA Ntb mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa , memiliki peran strategis memiliki ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Kedua Polda Ntb mengatakan, Perkembangan situasi dengan isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat , menyebabkan ketakutan dan kerusuhan di tengah masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak dapat di hukum penjara 15 (Lima belas tahun) tahun , dan denda sebesar 300.000.000(Tiga ratus juta) sebagai mana pasal 76f jo pasal 83 undang-undag nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang_undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiga Kapolda Ntb mengatakan, Di sampaikan kepada seluruh masyarakat Ntb untuk :
-meminta orang tua untuk Meningkatkan pengawasan terhadap anak yang beraktivitas diluar rumah dan memastikan dengan siapa mereka.
-Berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak di kenal saat bermain di luar rumah.
-Tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
-tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak .
-Bila melihat orang yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada Rt/Re dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau laporkan langsung kepada para kepolisian lewat Hotline 110 dan aplikasi super APP.
Keempat Polda Ntb mengatakan, Setiap warga negara tidak boleh menyebarkan luaskan isu tidak benar Terkait penculikan anak melalui sosial media maupun pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan sehingga menciptakan instabilitas wilayah setempat, sebagai mana pasal 45A undang_undang nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 14 ayat (1) undang_undang nomor 1 tahun 1964 , dengan ancaman penjara selama 10(sepuluh tahun) penjara.
5.Demikian maklumat ini dibuat untuk di indahkan.
(Yandis)