-->

Iklan 4

Ketua Fraksi PAN DPR RI dan Eko Patrio di Gugat Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat

SINYAL PENA
Rabu, Februari 15, 2023, Februari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T11:12:22Z


Bekasi | sinyalpena.com
- Akibat Surat pemberhentian sebagai Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, atas nama Andi Muhammad Yusuf, SH dengan nomor surat 02592/K-S/FPAN/DPR/VII/202 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dr. Saleh P. Daulay. M.Ag., M.Hum dan Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Eko Hendro Purnomo, S.Sos digugat oleh Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat melalui kuasa hukumnya.

Dalam gugatan tersebut penggugat diwakili 5 pengacara dari LBH BPR masing-masing, H. Andi Tajuddin, SH., MH, Roynardo Manullang, SH, Danang Swandaru, SH., MH, Elisabeth Hutabarat, SH dan Fajrin Ramdhani, SH dengan nomor register perkara 95/Pdt.G/2023/PN.JKt.Pst. TGL 14/02/2023 di pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan siaran Pers, sebagai Pimpinan, H. Andi Tajuddin., SH, MH mengatakan, bahwa kliennya sangat dirugikan dan juga telah tercoreng nama baiknya. Dimana penggugat adalah kader PAN dari tahun 1998 sejak awal berdirinya PAN dan tetap aktif sampai sekarang.

"Sehingga dengan adanya pemecatan ini persepsi orang yang berkembang diluar, bahwa klien kami telah bersalah dianggap tidak bisa bekerja. Diberlakukan secara sewenang-wenang oleh para tergugat dan di pecat secara sepihak tidak melalui mekanisme atau prosedur," ucapnya di depan awak media, Selasa (14/02/2023).

Menurut Andi Tajuddin, hal itu telah bertentangan dengan peraturan DPR nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, Bab VII Pemberhentian Pasal 49 ayat 8 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d.

"Bahwa pemberhentian sepihak ini juga telah melanggar Perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,"beber Andi.

Andi juga menjelaskan, pengangkatan kliennya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PAN ditetapkan dengan surat penetapan Atau keputusan Sekertaris Jendral DPR RI No. 106/Sekjen/T.A/2019. Begitu juga dengan Gaji yang menggunakan uang Negara/APBN tahun anggaran 2019 - 2024. Sehingga kliennya tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh para tergugat yang semestinya melalui mekanisme tertentu.

Selain itu, Andi yang didampingi satu timnya meminta ganti rugi untuk kliennya atas pemberhentian secara sepihak kepada tergugat.

"Ini adalah perbuatan melawan hukum terhadap klien kami, karena itu tergugat diminta untuk membayar ganti kerugian,"ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Andi, Kerugiannya sebagai berikut : 

"Kerugian meterial adalah terhitung berdasarkan gaji penggugat setiap bulannya dan + denda selama 22 bulan + 45% dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 289.560.510 dan Kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000," ungkapnya.

Terpisah Andi M. Yusuf sebagai penggugat dan juga Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) mengatakan "Bahwa mereka melakukan penilaian subyektif terhadap saya, sehingga saya diberhentikan sepihak dan dengan cara sewenang-wenang".

"Tanpa ada surat peringatan, bahkan ada Tenaga Ahli Fraksi PAN yang cuman numpang nama saja tapi tidak ikut di evaluasi atau diberhentikan," kesalnya.

"Ini adalah kezoliman yang nyata kepada saya dan ketika saya resmi kirimkan surat klarifikasi sebanyak 3 kali tidak di gubris mereka," kata Andi.

"Hingga Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan surat e-0035/KT.03.03 dengan hal pemanggilan Klarifikasi Kepala Dinas yaitu Andri Yansyah, Pimpinan Fraksi PAN dan/atau utusannya tidak ada itikad baik", tutupnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini