Indramayu|sinyalpena.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu secara resmi menunda kenaikan tarif air minum bagi pelanggan kategori 1A, 1B, 1C dan 2A, 2B.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan pada Penetapan Penyesuaian Tarif Tahun 2023, di Aula Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Selasa malam (31/1/2023).
Dikatakan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan, sebagaimana keputusan Kuasa Pemilik Modal, Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar telah menunda penyesuaian tarif air minum bagi kelompok pelanggan 1A Hydrant Umum dan golongan Tarif 1B Tempat Ibadah.
"Jadi tarif untuk Hydrant Umum dan Tempat Ibadah ditunda penyesuaian atau kata lain tidak jadi naik," katanya kepada awak media dan disiarkan secara live.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Ady Setiawan menyampaikan juga, pihaknya menunda penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan pada kelompok golongan 1C yaitu sosial lainnya.
Selain itu pihaknya, melakukan penundaan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan dengan golongan Tarif 2A yaitu rumah tipe 1 atau rumah tangga sangat sederhana.
Tak hanya golongan Tarif 2A, pihaknya juga secara tegas menunda penyesuaian tarif air minum bagi golongan Tarif 2B atau rumah tangga permanen.
"Artinya pelanggan dengan kategori rumah tangga sederhana, rumah tangga rumah permanen tarifnya tidak jadi naik sesuai dengan tarif lama sepanjang pemakaiannya di bawahnya 20 meter kubik/bulan," tambahnya.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Ady Setiawan menyampaikan, selanjutnya bagi pelanggan yang tidak jadi naik atau ditunda penyesuaiannya akan dilakukan evaluasi dalam kurun waktu 1 tahun.
"Penyesuaiannya meliputi evaluasi kemampuan bayar, kualitas daripada PDAM dan keberhasilan efesiensi yang dilakukan PDAM," ujarnya.
(ws)