Indramayu,Sinyalpena.com – Maraknya penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Npk Phoska yang dijual oleh pengecer atau kios pupuk binaan distributor musim tanam 2023 – 2024 diwilayah kabupaten Indramayu, perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah dalam rangka mendukung program pemerintah.
Baik dalam pengadaan maupun dalam penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini 3 yakni Distributor sampai ke Lini 4 atau Pengecer.
Ketua DPD TOPAN RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono angkat bicara buruknya pengawasan pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi menurutnya, pengadaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi diduga adanya persekongkolan antara distributor dengan pihak pengecer atau kios pupuk, yang sangat membebani para petani.
“Kami harap pemerintah daerah baik Legislatif maupun Yudikatif, dapat mengurai persekongkolan tersebut dan dapat memproses hukum kepada para oknum yang memanfaatkan program pemerintah yaitu pupuk bersubsidi, untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompoknya, ketika para petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.” Kata Dedi Harsono Ketua DPD TOPAN RI Kabupaten Indramayu.
Ditambahkannya, “Pihak Pengecer atau kios pupuk binaan distributor sering beralasan bahwa harga pupuk jenis urea bersubsidi dijual dengan Harga Rp.2400 ./Kg dan NPK Phoska Rp.2500/Kg, Diatas HET kepada para petani, karena mesti membayar kuli bongkar dan memberi uang kepada sopir truk dalam setiap pengiriman pupuk”, Ujar Dedi.
Lanjutnya,“bahkan pihak pengecer atau kios pupuk binaan distributor ada yang diminta uang jaminan oleh salah satu pihak distributor serta uang Surat Perjanjian Jual Beli atau SPJB yang nilainya fariatif sampai jutaan rupiah, tentu saja hal tersebut akan membebani para petani”.
Permintaan uang yang dilakukan oleh oknum distributor dengan berbagai alasan kepada pengecer atau kios pupuk binaan, serta uang kuli bongkar di Lini 4, yang diminta oleh kuli bongkar dan memberi uang kepada sopir dalam setiap pengiriman pupuk bersubsidi merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena program pupuk bersubsidi baik dalam pengadaan maupun penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani.
Hal ini telah diatur oleh Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/kep/2/2003 Tanggal 11 Februari 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.” Tegasnya.
Masih kata Dedi.” Kami harap pihak Legislatif maupun Yudikatif menyelidiki dan menindak tegas, adanya penjualan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Indramayu yang dijual oleh pihak pengecer atau kios pupuk binaan distributor masih diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena program pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah dan menggunakan Uang Negara.”
Sementara itu, Accounting Manager PT Mega Utama Sakti (MUS) berinisial S, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai adanya uang yang dikeluarkan oleh pihak pengecer atau kios pupuk resmi binaan distributor belum ada respon.
Dirinya menjawab “ Lagi Meeting.”
Sampai berita ini dipublikasikan pihak karyawan PT. MUS berinisial S tidak memberikan tanggapan apapun.
(ws)