Dimana Royalti dari PT Anugrah Maha Graha ini ,di sinyalir kuat tidak masuk ke kas pemerintah daerah , karena Pemda tidak punya dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan perusahaan kepada Pemerintah Daerah "jelas Zulhuda Apriadi 'Ketua Umum HMI Lombok Timur pada media ini ,rabu 15 februari 2023.
Tidak adanya dokumen tersebut, menurut dia ,akan sangat berdampak Ke Pemerintah daerah sebab lanjut dia Pemda tidak bisa memungut royalti dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT AMG tersebut " Tambah Huda.
Sebelumnya Kejati NTB, telah memanggil sejumlah Saksi terkait dugaan Korupsi dana Royalti di antaranya, Sukiman Azmy (Bupati Lombok Timur) Ali Bin Dahlan(Eks mantan bupati Lotim) Kepala Dinas PSDEM Provinsi Ntb,Serta Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB. 4 pejabat ini dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi royalti PT AMG selama tiga tahun "
Lebih lanjut Ia,menjelaskan ,korupsi di tambang pasir besi ini telah merugikan masyarakat banyak sehingga menurut dia harus ada pihak yang bertanggungjawab atas masalah ini"beber huda.
"Dugaan Kasus Korupsi pada pengerukan tambang pasir besi yang saat ini di kerjakan oleh PT.AMG harus di atensi dan di usut secara serius dan tuntas oleh Kejati NTB.
" Harus di usut dan di bongkar ke publik " Tidak boleh setengah hati jika dia terlibat di sikat saja ,jangan tebang pilih, mau dia Bupati atau siapa ! Kalau dia terlibat harus di usut dan di tindak," Tutup Zulhuda Apriadi.
(*)