Diketahui Kedua tersangka tersebut masing masing J dan Y warga dari Kecamatan Malingping dan Kecamatan Gunung Kencana.
Kedua pelaku melakukan pencurian ternak kerbau pada hari Kamis 5 Januari 2023 di area perkebunan milik warga, tepatnya di Kp. Ciundil, Rt 004 / Rw 002, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kronologis kejadian, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membuka tali tambang pengikat kerbau yang sebelumnya diikatkan ke batang pohon kelapa lalu pelaku membawa kedua ekor kerbau tersebut.
Kemudian kedua ekor Kerbau itu di angkutnya memakai kendaraan Roda 4 ke area perkebunan warga, tepatnya di Kp. Binong Desa. Ciburial Kecamatan Cimanggu, Kab. Pandeglang .
"Kasus pencurian kerbau yang terjadi tidak susah untuk mengungkap karena mengenali hewan kerbau yang hilang dengan ada ciri khusus," kata Kasat Reskrim AKP. Shilton di halaman Mapolres Pandeglang, Jum'at (13/01/2023).
Dalam Konferensi pers itu, AKP Shilton menceritakan, pada senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 05 : 30 Wib. Polres Pandeglang mendapatkan Informasi dari warga Desa Waringin Kurung Kecamatan Cikeusik, bahwa di temukan jejak telapak kaki kerbau serta jejak tapak Ban mobil Roda 4 di lokasi tersebut.
"berdasarkan informasi Tim Resmob Res Pandeglang, dengan melibatkan anggota Polsek jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan sdr. J dan Y beserta dengan barang bukti dua ekor kerbau dalam kendaraan Roda 4 merk APV yang rusak karena menabrak pembatas jembatan.
"Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya diakui sudah melakukan pencurian kerbau, di mana pada saat itu sasaran mereka ada 2 ekor target kerbau yang akan dicuri,"bebernya
Akibat kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) pencurian hewan ternak dan ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Kaperwil Banten/Ade Bahawi)