-->

Iklan 4

Polres Indramayu Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Buku Pelajaran di 37 Sekolah

SINYAL PENA
Selasa, Januari 10, 2023, Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-01-10T14:06:09Z



Indramayu|sinyalpena.com – Tiga pencuri  buku pelajaran yang meresahkan sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu ditangkap Satreskrim Polres Indramayu saat mengendarai mobil pick up pada hari minggu, pelaku terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. 

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, para pelaku itu mencuri buku di 37 sekolahan dari bulan November 2022 hingga Desember 2022, mereka melancarkan aksinya dengan menjebol jendela dan pintu kelas.

"Sebanyak tiga orang pelaku berhasil kami amankan. Ketiga tersangka itu ber inisial CR (49) tahun asal Desa Ranjeng Kecamatan Losarang, dan dua orang penadah yakni berinisial AS (37) tahun Desa Arjasari Kecamatan Patrol, dan WR (25) Tahun Desa Kroya Kecamatan Panguragan Cirebon," kata dia, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, Fahri mengatakan, tersangka CR menjual buku-buku itu seberat 12 ton ke penadah AS,buku-buku tersebut dihargai AS sebesar Rp 2.500 per kilogram. Oleh AS, buku itu dijual lagi ke penadah lain berinisial WR di Cirebon dengan harga lebih mahal yakni Rp 4.500 per kilogram.

"Yang jelas, dari hasil kejahatan berupa buku seberat 12 ton sudah berhasil dijual dari total 37 Sekolah, 30 SD diantaranya mengalami kerugian total mencapai Rp 846.692.000", Ujar Fahri.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu kendaraan R4 Mistsibusi Pick Up Nopol E 8068 KK, satu kendaraan Daihatsu Grandmax pikc up nopol E 8548 KR, satu unit kunci roda, satu buah flashdisk rekeaman CCTV, empat karung buku pelajaran sekolah, 13 unit handphone tablet, 9 unit hp berbagai merek. 

Atas perbuatannya tersangka CR (49) tahun pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedang kedua penadah AS (37) tahun, dan WR (25) tahun pasal  480 junto 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 7 tahun. 




(ws)
Komentar

Tampilkan

Terkini