Indramayu|sinyalpena.com – Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap R (42) di halaman SPBU Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. R ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan tablet obat-obatan terlarang jenis Tramadol Hcl.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamis (19/1/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ada sebanyak 1.996 tablet Tramadol Hcl yang ditemukan polisi dari tangan pelaku.
Barang haram tersebut awalnya disembunyikan oleh pelaku di dalam bagasi sepeda motor.Namun, berhasil ditemukan polisi seusai melakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi, obat-obatan terlarang itu didapat pelaku dengan cara membeli dari tersangka Kampret warga Subang.
Tersangka Kampret saat ini masih DPO dan sedang dalam pengejaran polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.
(ws)