-->

Iklan 4

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 23 Kg ke Jakarta

SINYAL PENA
Rabu, Januari 04, 2023, Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T15:43:50Z


Mandailing Natal|sinyalpena.com –Jajaran Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 2 orang kurir narkoba jenis Ganja Kering, 21 ball berat 23 kg, di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, Sabtu (31/12/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kabag Ren Kompol A.R Siregar, S.H dan Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan S.H menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di halaman mako Polres Madina, Selasa (3/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari pengintaian tersebut personel Satnarkoba berhasil mengamankan 2 Orang lelaki berinisial RG Alias Calo (18) Jambur Padang Matinggi) dan AK Alias Ucok Godang (21) Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti 21 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 23 kg, yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor nomor polisi dengan nopol BB 2026 RM.

Dari hasil wawancara Kapolres dengan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) warga Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, melalui OJI yang akan dikirim ke Jakarta melalui Jasa Transportasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/Kg.

“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 Miliar,” tegas Kapolres.



(ws)

Komentar

Tampilkan

Terkini