Kuningan | sinyalpena.com - Kuasa hukum korban pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan barang dengan cara kekerasan kepada korban berinisial N yang dilakukan oleh keluarga besar salah satu pengusaha kuliner di kota Kuningan, bersurat ke Kapolda Jabar.
Sebelumnya korban telah melaporkan ke Polres Kuningan pada tanggal 05 Desember 2022, namun hingga saat ini diduga laporan tersebut belum juga ada kepastian hukum.
Kuasa Hukum Korban, Muhamad Samsodin, SH.I, MH mengatakan, korban adalah seorang perempuan yang mana semestinya penanganan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat selain mengacu pada KUHP juga merujuk pada undang undang perlindungan perempuan dan anak.
"atas kejadian itu, saya juga bersurat ke bupati Kuningan bapak H. Acep Purnama, SH.,MH untuk meminta perlindungan hukum bagi korban, yang mana korban adalah warganya, selain itu juga kami telah berkordinasi dengan Komnas Perempuan Kabupaten Kuningan," ungkapnya.
Selaku kuasa hukum Korban, Samsodin juga menyampaikan, bahwa pelaporan itu diduga lambat dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban.
"laporan tersebut adalah jelas sebagai mana klien kami adalah korban, ini delik murni bukan delik aduan," ucapnya.
Samsodin berharap perkara klien nya itu dapat menjadi atensi oleh Kapolda Jawa barat.
"yang mana korban adalah seorang perempuan yang patut dilindungi hak nya sebagaimana perempuan adalah kaum lemah ,"pungkas Samsodin didepan awak media, pada Kamis, 12 Januari 2023.
(Dwi)