Jakarta | sinyalpena.com - Podcast yang diselenggarakan oleh aplikasi Podcast Legal di Kantor Pendamping Hukum, Jum'at, 13 Januari 2023.
Ketua Aspirasi Tenaga Honorer Kategori 1 Kabupaten Nganjuk, Anas Siidqi,S.Pd tidak patah arang, dirinya tetap semangat dalam memperjuangkan pelaksanaan Putusan PK Mahkamah Agung RI yg sudah berkekuatan hukum tetap teerkait pengangkatan Tenaga Honorer K-1 Kabupaten Nganjuk menjadi CPNS.
Dalam Podcast tersebut didiskusikan permasalahan yang masih mengganjal terkait Tenaga Honorer K-1 Kabupaten Nganjuk di Kementerian PAN RB.
Yulis Setyorini, mewakili kaum Honorer K1 perempuan mengatakan, bahwa Honorer K1 Kabupaten Nganjuk sudah melayangkan surat kepada presiden Jokowi untuk mengadukan nasib yang selama ini terkatung- katung tidak jelas dengan menerima honor di bawah UMK.
"Mereka memohon kepada presiden agar lekas merespon apa yang menjadi keluhan dari para Honorer yaitu merekomendasikan dan memerintahkan kemenpan & RB segera menurunkan Formasi CPNS,"ucapnya.
Karena menurut Yulis, hal itu sudah dinyatakan lulus dan memenuhi kriteria sejak tahun 2014. Dalam podcast tersebut Yulis juga menjelaskan, para honorer itu sudah mengabdi selama puluhan tahun, antara 20 sampai 35 tahun lamanya.
"Honoreer K1 memohon agar segera dipenuhi hak- haknya dengan mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah khususnya dari Kemenpan untuk diangkat menjadi CPNS," bebernya.
Sementara, Kuasa Hukum Para Honorer K1 Nganjuk, Mohamad Samsodin,S.HI.,M.H membenarkan, bahkan Kata Samsodin, klien nya adalah korban dari kebijakan Pemerintah yang mana honorer Kabupaten Nganjuk dengan total sebanyak 1.178 guru, sebagaimana telah mendapatkan rekomendasi dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara dan untuk diangkat dengan formasi CPNS/PNS.
"jika dikota lain saat ini sudah diangkat menjadi PNS, kenapa di Kabupaten Nganjuk belum satupun yang diangkat, walau bagaimanapun kami tetap semangat berjuang menyuarakan kebenaran untuk menuntut keadilan," ungkapnya.
Apalagi, kata Samsodin, telah dikuatkan dengan adanya putusan Penilaian kembali nomor 31 / FP/ TUN / 2020 sebagai mana amarnya berbunyi " 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya, 2. Mewajibkan termohon untuk menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga honorer Kategori I Kabupaten Nganjuk yang memenuhi syarat dan selanjutnya mengangkat sebagai Calon CPNS berdasarkan formatur tersebut.
"Amar itu sangat jelas bahwa putusan peninjauan kembali patut dijunjung tinggi. Dan semestinya Kemenpan dapat melanjutkan tanpa alasan," tegasnya.
(Dwi)